Dugaan Penyimpangan Penggunaan Anggaran Penyertaan Modal Desa Kembali Mencuat di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 09:35 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Penyertaan Modal Desa kembali mencuat di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kepala Desa Sugiatno disebut-sebut tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa, bahkan diduga menganggap penyusunan dan pengawasan anggaran bukan merupakan urusan masyarakat.

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Kepala Desa Sugiatno tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan terkesan menghindar saat dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran penyertaan modal desa yang nilainya mencapai Rp476.878.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut diduga digunakan tanpa pengawasan yang jelas serta minim transparansi kepada masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya rekayasa dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang nilainya dinilai jauh di atas standar teknis pembangunan.

Salah satu program yang menjadi sorotan adalah pengadaan kandang kambing beserta ternaknya. Dari hasil pantauan tim wartawan di lokasi pada akhir tahun 2025, kondisi kandang tidak mencerminkan nilai anggaran yang telah dikucurkan. Beberapa kandang terlihat kosong, dan hanya satu kandang yang berisi kambing lokal dengan nilai yang jauh lebih rendah dari yang dianggarkan.

Awalnya, masyarakat mendapat informasi bahwa kandang tersebut akan diisi dengan kambing etawa yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Kambing yang ada justru merupakan kambing lokal dengan harga relatif murah.

“Awalnya disampaikan akan diisi kambing etawa, tapi yang ada sekarang hanya kambing lokal. Jelas kami curiga ada yang tidak beres,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga lainnya juga mempertanyakan besarnya anggaran yang digunakan. Menurut mereka, nilai hampir setengah miliar rupiah tidak sebanding dengan kondisi fisik kandang dan jumlah ternak yang ada.

“Kalau hanya seperti itu, tidak mungkin habis sampai ratusan juta. Kami ingin tahu ke mana sisa anggarannya,” ungkap warga dengan nada kesal.

Saat tim wartawan mencoba mengonfirmasi langsung di lokasi kandang, Sekretaris Desa Purwodadi, Fahmi, mengaku tidak mengetahui detail program tersebut dan segera meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Upaya konfirmasi lanjutan ke kantor desa pada 5 Januari 2026 juga tidak berhasil, dengan alasan Kepala Desa tidak dapat ditemui.

Pantauan lanjutan pada akhir Desember 2025 kembali menemukan bahwa sebagian besar kandang masih kosong. Beberapa ternak yang ada pun didominasi anak kambing dan induk kambing lokal, bukan kambing etawa seperti yang sebelumnya disampaikan kepada masyarakat.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh.

Sebagai informasi, penyalahgunaan dana desa termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar, disertai kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat.

(TIM)

Berita Terkait

Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Minim Pemahaman LKPD “Penghargaan WTP Perlu Dievaluasi Kembali”
FKPPI Rayon 020202 Tanjung Morawa Gelar Ramah Tamah Akhir Syawal Sekaligus Penyerahan SK dan Santuni 200 Anak Yatim dan Janda
Polsek Batang Kuis Ringkus Pelaku Curanmor dan Pembongkaran Rumah, Terancam 9 Tahun Penjara
Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Pencegahan Kejahatan Malam Hari
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Tahti, Kapolsek Biru-Biru dan Kaposek Pantai Labu
Dari “Sahabat Anak” ke “Polisi Muda Berprestasi”: Tongkat Komando Polsek Pantai Labu Resmi Beralih ke Ipda Iralfat Yaroni Dachi
Seorang Figur Polisi Yang Dikenal Ramah, Dekat Dengan Masyarakat, dan Dicintai Anak-Anak, Tinggalkan Polsek Pantai Labu
Divpropam Polri dan Slog Polri Periksa Senjata Api Personel di Polresta Deli Serdang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:06 WIB

Cegah kriminalitas jalanan polsek sukorame secara intens laksanakan patroli mobiling wilayah malam hari. 

Selasa, 21 April 2026 - 10:00 WIB

Patroli dialogis polsek sukorame ajak masyarakat untuk aktif jaga kamtibmas. 

Selasa, 21 April 2026 - 09:52 WIB

Polsek sambeng gelar cangkrukan kamtibmas antara lain ajak warga jaga kamtibmas di wilayah sambeng. 

Selasa, 21 April 2026 - 09:44 WIB

Polsek sambeng gelar patroli lalin pagi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. 

Selasa, 21 April 2026 - 09:42 WIB

Polsek sambeng giat patroli obyek vital ciptakan situasi keamanan wilayah yang aman dan kondusif. 

Selasa, 21 April 2026 - 09:40 WIB

Polsek sambeng gelar patroli wilayah untuk antisipasi bencana alam di wilayah sambeng. 

Selasa, 21 April 2026 - 06:52 WIB

Polsek Sukodadi gelar patroli obyek vital ciptakan situasi keamanan wilayah yang aman dan kondusif di wilayah Sukodadi. 

Selasa, 21 April 2026 - 06:45 WIB

Polsek Sukodadi giat patroli malam dengan mobil dinas 1402, samapta untuk antisipasi kejahatan di wilayah Sukodadi. 

Berita Terbaru