DELI SERDANG | Kupastuntas86.com – Kebijakan Pemkab Deli Serdang dalam menjaga kepercayaan masyarakat terkait pengelolaan Dana APBD yang baik dan transparan itu diduga hanya isapan jempol semata.
Dimana pada tahun anggaran 2024 saja Pemkab Deli Serdang memuat berbagai masalah yaitu penganggaran Lain-lain PAD yang Sah mencapai Rp 193 miliar, masalah penganggaran belanja hibah mencapai Rp 12,1 miliar, masalah pajak daerah yang sengaja tidak dikutip, masalah pembayaran belanja pegawai melebihi ketentuan, masalah pengelolaan Dana BOS belum sesuai ketentuan, realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, masalah piutang pajak belum sesuai ketentuan, masalah BMD belum sesuai ketentuan, masalah kadaluarsa obat mencapai miliaran rupiah dan masalah pelaksanaan BMD belum sesuai ketentuan.
Upaya untuk menutupi permasalahan itu Pemkab Deli Serdang berusaha untuk mendapatkan penghargaan WTP agar dugaan kebobrokan perencanaan dan pengelolaan Dana APBD Pemkab Deli Serdang mampu sebagai cerminan untuk menyakinkan masyarakat dalam menutupi kinerja bobrok pejabat Pemkab Deli Serdang selama ini.
Seperti halnya sikap dan kebijakan oknum Kepala Inspektorat Pemkab Deli Serdang “HE Nst” yang minim pemahaman isi LKPD, hingga tidak mampu melakukan Tugasnya dalam mengawasi dan menindak lanjuti segala permasalahan yang telah merugikan keuangan daerah itu.
Hasil konfirmasi awak media melalui surat konfirmasi tertulis yang berbuntut undangan wawancara yang dikirimkan melalui pesan Whatshap Kepala Inspektorat tertanggal 16 April 2026 agar awak media bisa hadir tanggal 17 April 2026 dikantornya tepat jam 9:30 wib.
Namun undangan wawancara itu hanya bualan saja sebab Kepala Inspektorat “HE Nst” ternyata punya etika tidak baik dengan mengajak ribut pada awak media dikantornya. Hal ini diduga sebagai upaya “HE Nst” untuk menghindari konfirmasi awak media terkait segala permasalahan kerugian keuangan daerah itu.
Sikap Oknum Kepala Inspektorat “HE Nst” ini dinilai awak media sebagai bentuk dugaan pelanggaran hukum terkait disiplin PNS, dan masalah ini akan di coba ditindak lanjuti pada pihak terkait agar sikap dan karakter Oknum Kepala Inspektorat seperti ini tidak terjadi lagi dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sementara komentar salah seorang penggiat anti korupsi “Dufri” mengatakan bahwa prilaku pejabat seperti ini sudah selayaknya ditindak secara hukum, sebab Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai pelayan masyarakat yang juga harus taat dengan UU Pers, bukan malah mengajak ribut saat diminta konfirmasi setelah sengaja mengundang awak media agar bisa hadir dikantornya, senin (20/4/2026)
Sikap Oknum Kepala Inspektorat Pemkab Deli Serdang “HE Nst” dinilai terlalu arogan dan diduga tidak mau tahu dengan berbagai permasalahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Pemkab Deli Serdang yang diduga tidak pantas mendapat penghargaan
Wajar Tanpa Penyesuaian (WTP) dari pihak BPK RI sebab perencanaan dan pengelolaan Dana APBD Pemkab Deli Serdang masih memuat berbagai masalah, dugaan ketidak taatan terkait regulasi aturan hukum yang berbuntut dugaan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah itu.
Dimana salah satu dugaan kerugian keuangan Dana APBD Pemkab Deli Serdang itu kabarnya sudah dalam proses penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
(TIM)
































