LABUHAN BATU | KUPAS TUNTAS 86 – Diduga memperkaya diri dengan penyalahgunaan jabatan, Kepala Desa (Kades) dan pejabat sementara (Pjs) Kades Tebing Linggahara di laporkan warganya.
Sesuai surat yang di layangkan warga Arsad Dalimunthe, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu pertanggal 8 Mei 2024. Menurut Arsad Dalimunthe, laporan pengaduaannya yang dalam hal ini berupa pengaduan masyarakat (Dumas), yang ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Kapolda Sumut, Kapolres Labuhanbatu, Inspektorat Pemkab. Labuhanbatu, Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu dan Camat Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara
Awak media lakukan konfirmasi kepada Arsad Dalimunthe ( Minggu 19-5-2024) di kediamannya mengatakan “Selaku warga yang tinggal di Dusun Parlaisan, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, saya Arsad Dalimunthe selaku warga akan telah membuat pengaduan kepada pihak – pihak yang terkait karena diduga banyaknya kejanggalan-kejanggalan dalam pengelolaan keuangan yang dikelola Kades Tebing Linggahara (SHR) dan Pjs. Kades Tebing Linggahara (N).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun dugaan kejanggalan-kejanggalan itu, ungkap Arsad Dalimunthe dapat dilihat dari :
1.Banyaknya warga masyarakat Desa yang dimintai datanya bahkan berulang kali untuk kepentingan Bedah Rumah sejak tahun 2018 hingga tahun 2024 ini belum juga terealisasi. Padahal, Kepala Dusun (Kadus) Parlaisan (Abdullah Munthe) sudah menginformasikan bahwa warga yang sudah di mintai datanya untuk kepentingan bedah rumah di tahun 2019 akan direalisasikan. Ironisnya, hingga 2024 ini, Bedah Rumah tersebut belum terealisasi.
2.Penyediaan Mobil Ambulance Desa. Dalam hal ini, sepengetahuan warga Desa Tebing Linggahara, penyediaan mobil ambulance desa itu merupakan Program Pemerintah Tahun 2019. Namun, SHR selaku Kades Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu pengadaan penyediaan mobil ambulance desa itu di akhir 2023.
3.Tidak adanya perhatian pemerintah setempat terhadap pelaku usaha UMKM.
4.Bangunan Desa disamping Mesjid Dusun Hatinar A yang tidak memiliki papan plank pekerjaan dan tidak jelas sumber dananya darimana. Dalam hal ini, warga menilai bangunan desa tersebut telah melanggar UU KIP no.14 tahun 2008
5.Usaha BUMDES yang sejak 2017 sudah mangkrak herannya, informasinya, ada penyertaan modal BUMDES senilai Rp. 30.000.000 di data penarikan dana Desa Tebing Linggahara tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2023. Ironisnya, kegiatan usaha BUMDES yang sudah mendapatkan dan penyertaan itu, tidak ada.
6.Honor perangkat keagamaan (Bilal Mayit dan Guru Mengaji) yang sudah beberapa tahun ini tidak pernah ada disalurkan. Padahal di desa-desa lain, honor Bilal Mayit dan Guru Mengaji itu tetap disalurkan hingga tahun 2024.
7.Anggaran Dana Desa TA 2023 Tahap I senilai 39.287.637 untuk Dana Pemeliharaan fasilitas jamban umum (Rehab MCK Umum) di Desa Tebing Linggahara. Padahal, MCK Umum di Desa Tebing Linggahara, tidak pernah ada.
Penyaluran bantuan tidak tepat sasaran.
8.Penindasan yang kerap terjadi terhadap sekelompok golongan masyarakat tertentu yang terjadi di Desa Tebing Linggahara.
9.Pembangunan jalan produksi pertanian sepanjang 400 meter di Dusun Parlaisan yang hingga kini (2024, red), belum terealisasi. Padahal, sekira Juni 2023 lalu, Kadus Parlaisan (Abdullah Munthe) mengungkapkan, jalan produksi pertanian sepanjang 400 meter di Dusun Parlaisan itu akan dibangun pada 2023 dengan dana dari APBDes Tebing Linggahara.
10.Dana hampang pada 2023 senilai Rp.80 juta untuk pembelian kambing, diduga disalahgunakan.
Atas dasar tersebut kepada aparat penegak hukum, Arsad Dalimunthe meminta untuk memamanggil dan memerika Kades Tebing Linggahara (SHR) dan Pjs. Kades Tebing Linggahara (N) serta para oknum yang terlibat. (TIM)