Aceh Timur – Penantian panjang warga Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, akhirnya direspon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur.
Tim Panitia Khsusus (Pansus) DPRK Aceh Timur yurun langsung ke lokasi, menemui puluhan warga yang masih memblokir jalan askses ke PT. Bumi Flora.
Sengketa Hak Guna Usaha (HGU) yang berlarut-larut ini dipicu oleh klaim kepemilikan lahan.
Warga menyakini bahwa areal yang saat ini dikuasai perusahaan merupakan tanah milik masyarakat, namun secara administrasi masuk ke dalam wilayah HGU PT. Bumi Flora.
“Kami hanya ingin hak kami kembali,” ujar salah satu warga di lokasi tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung di area sengketa tersebut, Ketua Pansus DPRK Aceh Timur, Sartiman, bersama anggota tim lainnya menyepakati sejumlah langkah strategis.
Poin utama yang menjadi oase bagi warga adalah rencana pengukuran ulang batas HGU.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur untuk melakukan pengukuran ulang. Target kami, masalah ini harus memiliki kejelasan sebelum memasuki bulan suci Ramadan,” tegas Sartiman di hadapan warga, Sabtu (6/2/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pansus dan disaksikan oleh anggota dewan lainnya, yakni, Zulfahmi, Aftahurrida, Mahmduddin, Armia, dan Fadhil Muhammad
Ketua Aksi, Hasanul, menyambut baik langkah taktis yang diambil DPRK.
Meski demikian, warga menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan resmi dari BPN sebagai otoritas pertanahan.
Ia melanjutkan, warga berharap agar janji tersebut bukan sekadar penenang sesaat.
Warga mendambakan keadilan yang konkret atas lahan yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka.Kini, ‘bola panas’ sengketa lahan ini berada di tangan BPN dan tim Pansus.
Masyarakat Alue Lhok berharap, Ramadan tahun ini bisa mereka lalui dengan tenang tanpa harus dihantui konflik agraria yang berkepanjangan.

































