Polda Sumut Gerak Cepat Lindungi Hak Sarah Sagala

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:49 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI | KUPASTUNTUS86 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah milik Sarah Sagala di Dairi.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 263, 266, 385, dan 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korban, Sarah Sagala, bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Dr. Ramces Pandiangan SH MH, Dr. Lindung Pandiangan, Roy Sinaga SH, Tiopan Tarigan SH, Candra Serasih SH, dan Riswandi SH, aktif melakukan pembahasan dan koordinasi terkait laporan tersebut di Polda Sumut pada Kamis, 10 Juli 2025.

Perwakilan keluarga korban, Kartina Limbong, didampingi Putri dan cucu-cucu dari Manan Limbong, hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka menyatakan antusiasme tinggi dalam memperjuangkan hak atas tanah Manan Limbong dan istrinya, Sarah Sagala, serta mempertahankan harkat dan martabat keluarga besar dan seluruh ahli waris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Kartina Limbong menjelaskan secara terperinci sejarah perolehan hak atas tanah Manan Limbong dan Sarah Sagala.

Menurut Kartina, pada tahun 1963, Manan Limbong memperoleh tanah tersebut secara sah dari pemegang hak ulayat melalui proses hukum adat yang berlaku di wilayah Pakpak Dairi. Pembayaran dilakukan dengan uang rupiah, makanan, emas, ulos, dan sirih, sehingga hak kepemilikan beralih dari marga Angkat kepada marga Limbong.

Pada tahun 1980, Manan Limbong menyerahkan sebagian tanahnya untuk pembangunan Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), yang mengharuskan pembaruan surat tanah tahun 1963 karena perubahan luasan.

Permasalahan muncul pada tahun 1973 ketika Alifsan Sagala, yang masih keluarga dekat, meminjam tanah tersebut kepada Manan Limbong untuk dikelola sementara waktu. Izin tersebut diberikan karena hubungan kekeluargaan.
Pada tahun 2015, pemegang hak ulayat mendatangi Alifsan Sagala untuk mengkonfirmasi dasar pengelolaan tanah tersebut. Saat itu, Alifsan Sagala menyatakan bahwa tanah itu milik Manan Limbong dan ia hanya meminjamnya.

Pernyataan ini diperkuat oleh Kartina Limbong yang menunjukkan surat tanah Manan Limbong tahun 1980, di mana Alifsan Sagala turut menjadi saksi dan menandatangani surat tersebut.

Dugaan Penjualan Tanah Secara Ilegal
Puncak permasalahan terjadi pada Januari 2025. Beberapa masyarakat mendatangi tanah milik Manan Limbong dan mulai membersihkannya. Ketika ditanya oleh Sarah Sagala atas dasar apa mereka berada di sana, masyarakat tersebut menjawab bahwa mereka telah membeli tanah itu dari Alifsan Sagala.

Mendengar hal tersebut, Sarah Sagala terkejut. Ia menegaskan bahwa Alifsan Sagala hanya mendapat izin mengelola, bukan menjual. Sarah Sagala pun langsung mengusir orang-orang tersebut dan menyatakan, “Kami tidak ada menjual tanah.”

Penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Sumut diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penjualan tanah yang tidak sah ini. (TIM)

Berita Terkait

DPP AWAI Kecam Tindakan Penggoroyokan yang Diduga Dilakukan Preman di Mapolda Metro Jaya
Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka Lebar di Medan
Enam Pelaku Pencurian Berondolan Sawit Diamankan, Satreskrim Polres Nagan Raya Sita 1,1 Ton Barang Bukti
Modus Sabun Batang! Penyelundupan 2 Paket Sabu ke Lapas Langsa Digagalkan Petugas
Polres Nagan Raya Gandeng Puslabfor Mabes Polri Periksa Dugaan Pencemaran Limbah PT Ensem Lestari Jaya
Oknum Wartawan Diduga Konsumsi Sabu dan Terlibat Pemalsuan, Ini Tanda Bahaya Besar bagi Media Nasional
“GIAT IMBANGAN OPS. PEKAT SEMERU TH. 2026 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN KERAS / MIRAS BERALKOHOL DI WILAYAH HUKUM POLSEK KEDUNGPRING”

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:28 WIB

Polsek Modo gelar patroli lalu lintas pagi untuk atur lalu lintas pagi yang aman dan kondusif. 

Selasa, 21 April 2026 - 10:06 WIB

Cegah kriminalitas jalanan polsek sukorame secara intens laksanakan patroli mobiling wilayah malam hari. 

Selasa, 21 April 2026 - 10:00 WIB

Patroli dialogis polsek sukorame ajak masyarakat untuk aktif jaga kamtibmas. 

Selasa, 21 April 2026 - 09:46 WIB

Polsek sambeng gelar patroli p2b dalam upaya dukung ketahanan pangan. 

Selasa, 21 April 2026 - 09:44 WIB

Polsek sambeng gelar patroli lalin pagi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. 

Selasa, 21 April 2026 - 09:42 WIB

Polsek sambeng giat patroli obyek vital ciptakan situasi keamanan wilayah yang aman dan kondusif. 

Selasa, 21 April 2026 - 09:40 WIB

Polsek sambeng gelar patroli wilayah untuk antisipasi bencana alam di wilayah sambeng. 

Selasa, 21 April 2026 - 06:52 WIB

Polsek Sukodadi gelar patroli obyek vital ciptakan situasi keamanan wilayah yang aman dan kondusif di wilayah Sukodadi. 

Berita Terbaru