Pemberitaan Menyesatkan Tanpa Data Dinilai Tidak Beretika, Publik Mulai Mengaitkan Isu Pemalsuan Dokumen dan Dugaan Narkoba Oknum

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:35 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Baru-baru ini, nama Abdiansyah, S.ST, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Pimpinan Umum di puluhan media online, menjadi sasaran pemberitaan yang sarat dengan tuduhan dan spekulasi tanpa dasar yang jelas. Berita-berita yang beredar tidak hanya mengabaikan fakta hukum dan regulasi yang mengatur ASN, tetapi juga memperlihatkan sikap tidak profesional dan cenderung bermotif politis yang berpotensi merusak reputasi dan karier seorang pejabat publik tanpa bukti yang kuat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN. Namun, tidak ada satu pun ketentuan yang melarang ASN untuk berperan sebagai pimpinan media online selama aktivitas tersebut tidak mengganggu tugas kedinasan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Pasal 5 PP 94/2021 menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, tetapi tidak melarang ASN memiliki jabatan administratif di media. Bahkan, aturan lama yang melarang PNS memiliki saham atau menjadi pengurus perusahaan sebagaimana diatur dalam PP 30 Tahun 1980 telah dicabut dan digantikan oleh regulasi yang lebih fleksibel, yakni PP 53 Tahun 2010 dan PP 94 Tahun 2021. Dengan demikian, seorang ASN boleh memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris sebuah perusahaan selama tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas kedinasan.

Penjelasan dari sumber hukumonline.com semakin memperkuat posisi ini. Tidak terdapat larangan tegas bagi PNS untuk menjadi anggota direksi atau komisaris sebuah Perseroan Terbatas (PT). Selama kewajiban dipatuhi dan larangan dalam peraturan perundang-undangan dihindari, posisi komisaris pun diperbolehkan. Apalagi, memegang jabatan di media online yang bersifat administratif dan manajerial bukanlah pelanggaran. Jabatan Pimpinan Umum yang dijalankan oleh Abdiansyah bukan jabatan struktural yang mengganggu tugas kedinasan. Aktivitas tersebut dilakukan di luar jam kerja resmi dan tanpa menggunakan fasilitas pemerintah sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan negara maupun publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuduhan bahwa ASN tidak boleh menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memang benar, namun Abdiansyah bukan anggota PWI dan tidak menjalankan profesi wartawan secara aktif. Klaim bahwa ia melanggar aturan organisasi wartawan adalah tidak relevan dan menyesatkan. Pemberitaan yang menyudutkan dengan bahasa provokatif dan tanpa klarifikasi memadai menunjukkan sikap tidak profesional dan berpotensi melanggar kode etik jurnalistik. Bahkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media justru direspons dengan pemblokiran nomor telepon, yang seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi media tersebut dalam menjalankan tugas jurnalistik secara etis.

Daftar 22 media online yang disebut-sebut dipimpin oleh Abdiansyah tidak serta merta membuktikan pelanggaran aturan. Banyak media online yang bersifat independen dan tidak terkait langsung dengan tugas ASN. Tuduhan yang dilontarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa memberikan kesempatan klarifikasi merupakan bentuk fitnah yang dapat merugikan nama baik dan karier seorang ASN. Setiap PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk larangan penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara keuntungan pribadi, bekerja pada lembaga asing tanpa izin, melakukan pungutan di luar ketentuan, menghalangi tugas kedinasan, menerima hadiah terkait jabatan, dan larangan lain yang menjaga integritas ASN. Selama kewajiban ini dipatuhi, tidak ada pelanggaran dalam menjalankan aktivitas di media online.

Perlu juga diluruskan bahwa Abdiansyah bukanlah sosok yang pernah terlibat kasus pemalsuan tanda tangan dan cap serta pengambilan uang kerjasama dari dinas kehutanan pada tahun 2018, sebagaimana tuduhan yang beredar terkait media cetak di salah satu daerah. Tuduhan tersebut mengarah pada oknum lain yang menggunakan nama media dan jabatan Kabiro secara tidak sah untuk kepentingan pribadi. Kasus tersebut sempat berujung pada proses hukum dan penahanan, namun Abdiansyah tidak terkait sama sekali dengan peristiwa tersebut. Bahkan, pihak terkait telah melakukan perdamaian dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan tersebut.

Selain itu, diduga ada oknum lain yang mengkonsumsi sabu, dan seorang oknum Ketua Umum yang pernah memalsukan tanda tangan Sekjen serta pernah ditangkap di suatu daerah terkait pemalsuan tanda tangan bersama seorang oknum Kabiro portal. Apakah hal-hal seperti ini akan menjadi perhatian serius? Ataukah hanya Abdiansyah yang terus menjadi sasaran tanpa bukti kuat?

Sebagai bentuk perlindungan diri dan menjaga integritas, Abdiansyah telah meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang melakukan serangan dan penyebaran informasi yang tidak benar serta merugikan nama baiknya. Langkah ini diambil demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera agar praktik penyebaran berita bohong dan fitnah tidak terus berlanjut. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah, mengedepankan etika jurnalistik, dan menyikapi isu ini secara objektif dan proporsional. Dunia pers dan birokrasi harus berjalan beriringan dengan saling menghormati demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan informasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Referensi hukum yang menjadi dasar klarifikasi ini antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, serta penjelasan hukumonline.com terkait kepemilikan saham dan jabatan komisaris/direksi oleh PNS.(TIM MEDIA)

Berita Terkait

Dialog Santai di Warung Kopi, Kapolsek Darul Aman Serap Aspirasi Warga
Saweu Keude Kupi, Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Hindari Konten Yang Melanggar Hukum
Sinergi Ulama dengan Kepolisian, Abu Paya Pasi Audiensi dengan Kapolda Aceh
Terhitung Mulai 1 Mei 2026,RSUD Zubir Mahmud Tidak layani masyarakat Desil 8 Hingga 10 untuk program JKA
Kapolda Aceh Hadiri Halal Bihalal Idulfitri 1447 H Bersama Purnawirawan dan Warakawuri di Banda Aceh
PKB Aceh Timur Sukses Gelar Muscab, Lahirkan 5 Nama Kadidat Ketua DPC
Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Perebutan Kursi Ketua DPC 2026–2031 Mulai Menghangat
Wagub Aceh Jenguk Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya, Aksi Damai Masyarakat Aceh Dibatalkan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:04 WIB

Pembangunan Pelabuhan KITA Masuki Tahap Konsultasi Publik Amdal, Dialog Strategis Digelar Sentra Mangurangi

Sabtu, 18 April 2026 - 06:59 WIB

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 06:48 WIB

Wujud Bakti untuk Rakyat, Dandim 1426/Takalar Letkol Inf Anton Milala Tinjau Langsung Pasar Murah Kodim 1426/Takalar

Sabtu, 18 April 2026 - 06:33 WIB

Bangun Sinergi demi Kemajuan Daerah, Dandim 1426/Takalar Gelar Silaturahmi Hangat Bersama LSM

Jumat, 17 April 2026 - 13:52 WIB

Dukung Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan, Dandim 1426/Takalar Ajak Pemuda Bangun Butta Panrannuangku

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Pastikan Progres Pembangunan KDKMP Tidak Ada Kendala, Dandim 1426 Takalar Rutin Tinjau Langsung Pengerjaan

Jumat, 17 April 2026 - 09:00 WIB

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 07:48 WIB

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Berita Terbaru