Polres Sergai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba lewat Pemusnahan Ganja

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:51 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI | Kupastuntas86.com – Polres Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat hampir 14 kilogram di Lapangan Apel Mako Polres Serdang Bedagai, Rabu (28/1/2026).

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kasus peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Sergai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.40 WIB dan dipimpin Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Dr. Rudy Candra yang mewakili Kapolres AKBP Jhon Sitepu.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan, BNNK Serdang Bedagai, Bid Labfor Polda Sumut, serta unsur pemerintah daerah.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial W (35) dan S (31), warga Kecamatan Pantai Cermin.

Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Arif Suhadi menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa satu goni berisi 17 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto 14.520 gram dan berat netto 14.010 gram.

Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam merek Oppo serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi BK 4505 XBB.

Dari total barang bukti ganja tersebut, sebanyak 118 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, proses penyidikan, pembuktian, dan persidangan di pengadilan. Sementara sisa seberat 13.892 gram dimusnahkan dengan disaksikan para pihak terkait.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (16/12/2025) malam terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Desa Sei Nagalawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan patroli hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial A dan menjalankan peredaran atas perintah pihak lain berinisial E.

“Tersangka dijanjikan upah Rp100 ribu per kilogram setiap kali penjemputan ganja,” ujar AKP Arif Suhadi.

Keduanya mengaku nekat terlibat peredaran gelap narkotika karena faktor ekonomi dan kebutuhan keluarga.

Atas perbuatannya, W dan S dijerat sebagai pengedar dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Dr. Rudy Candra menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya.

(JONI SH)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Menangkap Pelaku Bobol Sekolah
Polres Serdang Bedagai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026
Satreskrim Polres Sergai Meringkus Juru Tulis (jurtul) Judi Tebak Angka Jenis Hongkong
Polres Sergai Gelar Upacara Penganugerahan Satya Kencana Pengabdian Polri
Wakapolres Sergai Ajak Senkom Mitra Polri Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Syukuran SPPG 3, Kapolres Berharap Pemenuhan gizi dan Lapangan Kerja Masyarakat
Diduga Ilegal, Pengerukan Bantaran Sungai Ular Serdang Bedagai Terus Berjalan
Upacara Peringatan Hari Ibu Ke 97 Tahun 2025, Polri Menjaga Amanah Negara Juga Memprioritaskan Baktinya kepada Ibu

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:42 WIB

Dampingi Korban Pemalsuan Surat, Kantor Hukum Taufik Tanjung & Partners Optimis Sukses Penanganan Perkara Kliennya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:03 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media OnlineKalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online

Berita Terbaru

SERDANG BEDAGAI

Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Menangkap Pelaku Bobol Sekolah

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:34 WIB