Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Sejak 30 tahun silam kebun Tanjung Garbus PTPN 1 Regional 1 mengelola tanaman keras budidaya kelapa sawit , dari produksi kelapa sawit meningkatkan produksi keunggulan kebun Tanjung Garbus yang dihandalkan hingga tahun 2026 ini.
Perawatan dan pemeliharaan tanaman kelapa sawit sangat serius sejak usia dalam pembibitan, penanaman hingga pemeliharaan usia 0 tahun hingga 4 tahun mulai hasilkan produksi kebanggaan bangsa Indonesia. Namun sesuai pantauan tim awak media saat lakukan sosial control tepatnya di lokasi areal perkebunan afdeling I kebun Tanjung Garbus ada terpantau secara langsung banyaknya tanaman kelapa sawit (TM) terkena serangan hama yaitu daun kelapa sawit mengalami kering dan bolong seribu, hal tersebut diduga sangat mempengaruhi perkembangan kesehatan tanaman dan hasil buah ( TBS ) yang tidak sehat.

Salah seorang mantan karyawan kebun Tanjung Garbus yang tidak BB bersedia disebut identitasnya saat di mintai keterangannya mengatakan “Melihat tanaman kelapa sawit yang tumbuh subur saya sangat senang namun mengapa daun daunnya pada kering dan berlubang-berlubang sangat banyak lubangnya, itu artinya seperti yang kami tahu itu terkena serangan hama, sebaiknya segera di basmi jangan nunggu lama-lama nanti bisa mempengaruhi kesehatan pohon tersebut,”Terangnya.
Di lain lokasi mantan mandor I yang telah pensiun mengatakan “Di zaman saya pernah juga mengalami hal seperti itu jenis Hama ulat kantong dan kami berusaha berjuang untuk membasminya, melakukan penyemprotan hama baik di pagi, siang, atau pada malam hari, bersyukur akhirnya perjuangan kami berhasil mengatasinya terbebas dari hama ulat kantong. Lalu mengapa sekarang ada serangan hama terkesan di biarkan, segeralah lakukan pembasmian sebelum semua terkena serangan hama tersebut, bila di biarkan ada apa, muncul tanda tanya (?),”ungkapnya
Dugaan tidak melakukan pemberantasan atau pengendalian hama pada tanaman perkebunan di Indonesia merupakan pelanggaran hukum, khususnya jika tindakan pembiaran tersebut berdampak merugikan lingkungan sekitar atau melanggar kewajiban pelaku usaha.

Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Berdasarkan UU ini, pelaku usaha perkebunan berkewajiban melakukan pemeliharaan tanaman, yang mencakup pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (hama dan penyakit).
Pasal 55 ayat (1): Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan wajib memelihara tanaman.
Pasal 107 (Sanksi): Setiap orang yang dengan sengaja tidak melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan teknis yang baik (termasuk pemberantasan hama) dan merugikan pihak lain, dapat dikenakan sanksi pidana.
2. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
UU ini mengatur perlindungan tanaman dari hama.
Pasal 21: Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan harus diusahakan agar dapat menekan populasi atau intensitas serangan, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap tanaman sekitar serta lingkungan.
Pasal 53 (Sanksi): Barangsiapa yang karena kelalaiannya mengakibatkan diserang atau tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan, dapat dipidana.

3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.
PP ini mengatur bahwa masyarakat dan pemilik lahan bertanggung jawab atas perlindungan tanaman dari hama.
Konsekuensi Hukum:
Sanksi Administratif: Teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan perkebunan.
Sanksi Pidana: Penjara dan denda bagi pihak yang dengan sengaja atau lalai melakukan pembiaran yang merugikan.
Kesimpulan: Pembiaran hama pada tanaman perkebunan yang merugikan tetangga/masyarakat sekitar melanggar kewajiban teknis budidaya yang baik (Pasal 55 UU 39/2014) dan tindak pidana akibat kelalaian (UU 12/1992).
Diminta kepada pimpinan Perkebunan PTPN1 REGIONAL 1 ataupun PTPN2 Regional 4 segera memanggil Manager , Asisten Kepala Kebun Tanjung Garbus dan KTU untuk dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan dana anggaran setiap tahunnya, Apakah benar digunakan untuk mengatasi tanaman dengan benar. Namun bila terdapat pelanggaran segera berikan sanksi sesuai UU dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU pidana atau UU dan peraturan perkebunan PTPN.
(TIM)
































