Lamongan|kupastuntas86.com-
Tanggap cepat ke polsek brondong dalam melayani masyarakat dalam kegiatan orang meninggal dunia karena kesetrum alat setrum ikan di desa sidomukti kecamatan brondong kabupaten lamongan, pada senin 12 januari 2026,
Dalam kegiatan tersebut diketahui sekitar pukul 09.00 wib telah didapati seorang laki-laki bernama khairul arif telah meninggal dunia karena kesetrum alat setrum ikan di sungai kaliomo desa sidomukti kecamatan grondong kabupaten lamongan.

Dasar laporan kejadian nomor :LK/02/l/Res.1.25/2026/Sek brondong tanggal 12 Januari 2026.
TKP: di sungai kaliomong desa sidomukti kecamatan brondong kabupaten lamongan.
Korban;
Nama:khoirul arif, umur tuban 10-12-1992, agama, islam, pekerjaan, wiraswasta, alamat:RT 02/rw 01 sidomukti kecamatan brondong kabupaten lamongan.
Saksi saksi:
Sdr. Suminto, tuban, 14-06-1978, petani IsIam alamat rt 02/rw 01 desa sidomukti kecamatan brondong kabupaten lamongan.
Sdr. Mulani, lamongan 11-09-1961 petani islam, alamat rt 02/rw 01 desa sidomukti kecamatan brondong kabupaten lamongan.
Pada hari senin tanggal 12 januari 2026 sekitar pukul 0800 korban saudara khairul arif berpamitan kepada istrinya kepada mencari ikan dengan menggunakan alat setrum ikan selanjutnya sekitar jam 9.00 wib sewaktu saksi saudara suminto berangkat ke sawah melewati sungai kali ombo melihat ada alat setrum ikan yang masih terapung di atas ban namun tidak ada orangnya karena merasa curiga sudah resminto langsung mendekati tempat tersebut dan melihat posisi korban masih dalam keadaan kepala di dalam air dan meninggal dunia sambil memegang alat setrum ikan yang masih menyala melihat kejadian saudara suminton langsung berlari meminta tolong kepada warga sekitar dan bersama warga menarik korban tetapi sungai namun kurban sudah dalam keadaan meningkat dunia akan kejadian tersebut dilaporkan ke polsek brondong.
Menurut keterangan Sdr. MULANI ( mertua korban ) korban keseharianya sering mencari ikan dengan menggunakan alat setrum ikan.
Sdr. MULANI (Mertua korban) mewakili keluarga korban menerima terkait kematian korban dan tidak menuntut siapapaun.
Keluarga menolak di lakukan otopsi mayat terhadap korban.
Atas kejadian ini Keluarga korban menerima dengan ikhlas dan menganggap sebagai musibah serta membuat pernyataan tidak menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata kepada pihak manapun.
Jenazah Korban di makamkan di pemakaman Ds. Sidomukti Kec.brondong Kab.lamongan.
Ciri – ciri mayat :
Laki laki, Tinggi +/- 168 cm usia 34 tahun., Tubuh korban sudah keadaan kaku.
Hasil Pemeriksaan Dokter/Visum Luar:
Kondisi Korban tidak ditemukan adanya tanda tanda penganiayaan, Diperkirakan meninggal kurang lebih 1 jam, Ditelapak tangan sebelah kiri ditemukan luka bakar akibat sengatan aliran listrik dari alat setrum ikan., Badan korban menghitam karena efek sengatan aliran listrik dari alat setrum ikan., Tubuh korban mulai kaku.
Langkah-langkah yang di lakukan :
Terima laporan dan mendatangi TKP., Catat identitas korban, dan saksi-saksi., Mengumpulkan barang bukti., Membuat visum Luar Kepuskesmas Brondong , Membuat Laporan Kejadian Serta melaporkan kepada pimpinan.
Mengumpulkan Barang bukti: 1 ( satu ) set alat setrum ikan 1 ( satu ) Ban dalam Mobil, Mengadakan penyelidikan lebih lanjut.
Yang datang di TKP :
IPTU AHMAD ZAINUDIN.S.H (Kapolsek Brondong), AIPTU AGUNG.S.S.H (KASPK), SUKIRAN ( Kepala desa sidomukti ), SERTU ADE ( Koramil Brondong ), BUDI .R ( Kasi trantib kec. Brondong ), MAS’UDI ( Staf Trantib kec Brondong ), Perangkat desa sidomukti, Dr.Deva S.(Petugas Kesehatan dari Puskesmas Brondong).
Sementara itu kapolsek brondong, IPTU AHMAD ZAINUDIN, S. H., saat dikonfirmasi media menjelaskan membenarkan adanya kegiatan cepat tanggap kejadian orang meninggal dunia karena kesetrum alat setrum ikan di desa sidomukti kecamatan brondong dalam kegiatan ini sebagai bentuk upaya komitmen nyata anggota polsek berondong dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat” tegasnya.
Dan selama kegiatan tersebut berlangsung berjalan dengan kondusif “pungkasnya.
(Redaksi)

































