Perkuat Implementasi KUHP 2026, Kabapas Hadiri Perjanjian Kerja Sama Kejaksaan Tinggi dengan Pemprov Kalimantan Tengah.

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:56 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya beserta jajaran menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (18/12/2025). Pada kegiatan yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah itu juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi se-Kalimantan Tengah dengan Kepala Daerah se-Kalimantan Tengah di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI atau yang mewakili, unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah Kalteng, para bupati dan wali kota, serta kepala perangkat daerah dan instansi vertikal.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mars Korps Adhyaksa, serta Mars Jampidum yang menambah nuansa nasionalisme dan semangat pengabdian. Selanjutnya, para undangan disuguhkan penayangan video profil Jampidum sebagai gambaran peran dan fungsi institusi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional. Disamping itu Pelaksanaan KUHP Nasional memerlukan kolaborasi erat antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah agar pidana kerja sosial dapat berjalan aman, humanis, dan sesuai hukum.

Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran juga menyampaikan harapannya agar implementasi ini dapat dilaksanakan secara konkret dan berkelanjutan, guna mewujudkan pemerintahan daerah yang baik dan masyarakat yang berkualitas, menuju Indonesia Emas 2045. Selain itu, Agustiar Sabran menilai kesepakatan ini juga penting untuk mengoptimalkan penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan edukatif.

Pidana kerja sosial, kata dia, tidak hanya menekankan aspek pemidanaan, tetapi juga mendorong pelaku pelanggaran memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Gubernur berharap MoU dan PKS tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, melainkan dilaksanakan secara konkret dan berkelanjutan oleh seluruh pihak terkait.

“Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, percepatan pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalteng atas komitmen dan dukungannya terhadap pemerintah daerah.

Puncak acara ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Gubernur Kalimantan Tengah. Penandatanganan ini kemudian dilanjutkan secara serentak antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah sebagai bentuk implementasi kerja sama hingga tingkat daerah.

Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan paparan dari Jamkrindo yang memberikan penjelasan terkait peran dan dukungan lembaga dalam mendukung program-program pemerintah daerah.

Sebagai penutup, seluruh hadirin bersama-sama menyanyikan lagu Bagimu Negeri sebagai wujud kecintaan dan pengabdian kepada bangsa dan negara. Acara kemudian ditutup dengan tertib dan lancar.

Kehadiran Jajaran Bapas Palangka Raya menunjukkan komitmen Bapas dalam mendukung kebijakan pemidanaan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan.

“Bapas dan Kejaksaan memiliki peran penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dalam sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus.

Sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan transformasi pemidanaan nasional yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah di Kalimantan Tengah semakin kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Acara berjalan dengan khidmat dan penuh kekeluargaan dan acara ini menjadi momentum untuk kesiapan atau menyambut Implementasi KUHP Nasional yang akan dilaksanakan pada 2 Januari 2026.

Berita Terkait

Personel Koramil 1426-01/Polut Gelar Patroli Bersama Komponen Pendukung
Danramil 1426-07/Pattallassang Pimpin Kegiatan Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Saluran Air
Koramil 1426-07/Pattallassang Laksanakan Patroli Gabungan Untuk Jaga Keamanan Wilayah Binaan
Dalam Rangka HUT Persit Ke-80, Persit KCK Cabang XXXIV Kodim 1426 Takalar Gelar Donor Darah
Antisipasi Banjir, Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Selokan
Koramil 1426-05/Marbo Gelar Patroli Gabungan Guna Ciptakan Kondisi Aman di Wilayah Marbo dan Laikang
Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah
Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:42 WIB

Dampingi Korban Pemalsuan Surat, Kantor Hukum Taufik Tanjung & Partners Optimis Sukses Penanganan Perkara Kliennya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:03 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media OnlineKalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online

Berita Terbaru

SERDANG BEDAGAI

Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Menangkap Pelaku Bobol Sekolah

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:34 WIB