Aceh Timur – Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Aceh Timur menuding adanya dugaan pelanggaran serius terkait keterbukaan informasi publik di Kecamatan Idi Tunong, khususnya dalam penggunaan anggaran desa Seuneubuk Jalan yang bersumber dari APBN tahun 2025.
Ketua LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah desa terkesan menutup-nutupi informasi publik terkait Rencana Pembangunan Desa (RPD) dan RPD Rincian tahun 2025. Padahal, dokumen tersebut jelas menyangkut penggunaan uang negara yang wajib diawasi publik.
“Ini jelas pelanggaran keterbukaan informasi publik! Jangan main-main dengan uang rakyat. Penegak hukum harus segera turun tangan, memeriksa dan mengaudit dana desa Seuneubuk Jalan yang bersumber dari APBN. Jika informasi publik saja ditutupi, patut diduga ada sesuatu yang tidak beres di dalamnya, tegas Saiful Anwar, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dan rincian anggaran desa dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Khususnya pada Pasal 22 ayat (1) yang menegaskan prosedur pengajuan permintaan informasi publik.
“Tidak ada alasan bagi pihak desa untuk menutup RPD. Ini bukan informasi rahasia negara, melainkan menyangkut hajat hidup masyarakat. Kami dari LAKI akan terus mengawal, dan bila perlu melaporkan ke aparat penegak hukum agar kasus ini diusut tuntas, tambahnya.
LAKI Aceh Timur juga mengingatkan bahwa Pasal 18 UU KIP menegaskan informasi publik bersifat terbuka, yang diatur khusus dalam Pasal 18. Artinya, semua dokumen RPD desa yang menggunakan anggaran negara wajib dibuka dan dipublikasikan.
Saiful Anwar menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika praktik seperti ini dibiarkan. “Dana desa bukan milik pribadi, bukan milik kelompok, apalagi untuk kepentingan segelintir orang. Itu adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Bila pemerintah desa terus menutup diri, maka kami akan melangkah lebih jauh, termasuk mendesak aparat penegak hukum memeriksa tuntas penggunaan dana desa Seuneubuk Jalan tahun 2025 ini, pungkasnya.
Reporter: