Takalar, – kupastuntas86.com | Insiden penolakan media online oleh oknum pejabat sekolah dasar di Kabupaten Takalar memicu polemik dan berpotensi menghambat program unggulan pemerintah daerah terkait digitalisasi. Sabtu (6/9/2025)
Kejadian bermula saat seorang wartawan media online mengunjungi SD Inpres 184 Boddia pada tanggal 03/9/2025 di Desa Laikang untuk menagih pembayaran langganan media tahap kedua. Kepala Sekolah (Kepsek) SDI 184 Boddia, Sarifah S.Pd., padahal sebelumnya sudah terbayarkan di tahap pertama .menolak dengan alasan adanya larangan dari Inspektorat.
“Saya sudah tidak menerima lagi media online, ditolak Inspektorat. LPJ-nya rumit,” ujar Sarifah, seperti ditirukan oleh wartawan media online tersebut. Wartawan tersebut kemudian mengkonfirmasi kebenaran informasi ini ke pihak Inspektorat.
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh seorang kepala sekolah SMP di Takalar yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku bahwa sekolahnya membatasi kerja sama dengan media online karena instruksi dari oknum Inspektorat.
Menanggapi hal ini, Salah satu Pimpinan Redaksi media online melakukan konfirmasi pada tanggal 3/9/2025 kepada Sarifah S.Pd. Namun, Sarifah membantah telah mengeluarkan pernyataan tersebut dan menolak jika Inspektorat yang menjadi penyebabnya.
“Saya tidak bilang begitu, Pak. Sayaji yang tolak dia, Pak, bukan Inspektorat. Dan saya tidak mengancam dia dengan kata mau melaporkan,” kilah Sarifah, meskipun wartawan tersebut mengklaim memiliki bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Kasus ini sontak memicu reaksi keras dari kalangan media online di Takalar. Puluhan media online, asosiasi pers, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berencana melakukan konfirmasi langsung ke Inspektorat dan kepala dinas pendidikan kabupaten Takalar pada hari Senin atau Selasa mendatang.
Mereka mendesak Bupati Takalar, H. Firdaus Dg. Manye, MM., dan Wakil Bupati Takalar, H. Hengky Yasin, MM., untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini. Mereka meminta agar Inspektorat dan Kepsek SDI 184 Boddia dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Kami media online di Kabupaten Takalar meminta agar kiranya Bapak Bupati dan Wakil Bupati memanggil Inspektorat dan Kepsek SDI 184 Boddia karena menolak media online yang bermitra di sekolah. Ini sudah bertolak belakang dengan program unggulan bupati tentang digitalisasi,” tegas salah seorang perwakilan media online.
Bersambung…..
( Tim Media )
































