CV Rizki Mandiri Perkasa Diduga Sebagai Syarat Korupsi dan Patut Segera Diambil Tindakan Hukum

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 01:29 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | KUPASTINTAS86.COM – Pembangunan Jembatan di dusun Tiga desa Bandar Dolok kecamatan Pagar Merbau berbatasan dengan desa Nagarejo kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang dilakukan pemerintah kabupaten Deli Serdang dinas SDABMBK menggunakan dana sebesar Rp.110.000.000,-  dalam papan proyek tidak di cantumkan volume sehingga diduga Pengusaha berusaha mengelabuhi publik telah melanggar UU KIP nomor 14 tahun 2008

Pembangunan pemeliharaan jembatan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah ( APBD) Tahun anggaran 2025 sebesar Rp 110.000.000,- selaku pemenang tender – Pelaksana CV.Rizki Mandiri Perkasa, waktu pengerjaan 60 hari kalender.

Hasil pantauan awak media dilokasi pembangunan jembatan hanya luas lebar sekira 5 meter , panjang 3,15 meter dan lantai masing-masing depan dan belakang di prediksi hanya 4 meter dana sebesar Rp.110.000.000,- biayanya sangat besar hanya ukuran seluas itu saja mengapa dananya seperti dapat menghasilkan bangunan satu unit rumah gedung , ungkap S dan H  warga kecamatan Pagar Merbau pada awak media Sabtu (23-8-2025),

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut warga ” diduga pengerjaan yang dilakukan oleh CV Rizki Mandiri Perkasa telah melanggar SOP seperti pada Cor semen beton material kedalaman pundasi dasar jembatan diduga tidak mencapai Satu Meter, besi yang di gunakan sebagai penguat pada jembatan tidak sesuai menggunakan besi berukuran kecil, dan air kacauan menggunakan air limbah rawa yang di langsir tidak menggunakan mata air atau air sumur yang layak untuk pembangunan.” tutupnya

Endra mengaku sebagai kepala Tukang saat awak media lakukan konfirmasi Rabu (20-8-2025) mengatakan ” Kami hanya bekerja menjalankan sesuai perintah pengusaha, dan kami sudah bekerja selama 3 Minggu, bos kami ( Dedi Simon ) kadang datang di pagi hari sekitar jam 9 tidak lama terus pergi, kami tidak tahu kemana perginya.” Jawabnya

Dugaan markup pada proyek pemeliharaan jembatan di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sangat serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan informasi yang ada, proyek senilai Rp 110.000.000 ini dikerjakan oleh CV Rizki Mandiri Perkasa dengan waktu pengerjaan 60 hari kalender.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam proyek ini antara lain:
– Kedalaman Pundasi : Kedalaman cor material semen untuk dasar jembatan diduga tidak mencapai satu meter, yang berarti tidak sesuai dengan standar prosedur operasi (SOP).
– Kualitas Besi : Besi yang digunakan sebagai penguat jembatan berukuran kecil dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
– Sumber Air : Penggunaan air limbah rawa sebagai bahan bangunan, bukan air mata air atau air sumur, dapat mempengaruhi kualitas konstruksi.

Pelanggaran-pelanggaran ini dapat berdampak pada keselamatan dan kekuatan jembatan, serta menimbulkan kerugian pada negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini

Dugaan markup pada proyek pemeliharaan jembatan di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memang sangat serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Beberapa pelanggaran yang ditemukan, seperti kedalaman pondasi yang tidak sesuai standar, kualitas besi yang tidak memadai, dan penggunaan air limbah rawa sebagai bahan bangunan, dapat berdampak pada keselamatan dan kekuatan jembatan.

Kedalaman Pondasi :
Tidak mencapai satu meter, tidak sesuai dengan standar prosedur operasi (SOP), Kualitas Besi yang digunakan berukuran kecil dan tidak sesuai spesifikasi dan Sumber Air, Penggunaan air limbah rawa dapat mempengaruhi kualitas konstruksi, juga selama pekerjaan berlangsung tanpa pengawasan dari pemkab Deli Serdang serta konsultan tidak berada di kontruksi bangunan.

Undang-Undang Korupsi Bangunan APBD : Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi di Indonesia. Korupsi bangunan menggunakan APBD yaitu :
– Pengaturan Tindak Pidana Korupsi : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana korupsi, korupsi bangunan yang merugikan keuangan negara.

Jenis Korupsi :
Beberapa jenis korupsi yang terkait dengan bangunan APBD antara lain  :
– Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
– Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
– Sanksi Pidana.: Sanksi pidana untuk tindak pidana korupsi bangunan APBD dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp.2.000.000.000,- ( dua miliar rupiah)

Peran KPK : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas dan wewenang untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, termasuk korupsi bangunan APBD. KPK dapat melakukan penyidikan, penuntutan, dan pengawasan terhadap penggunaan APBD.
– Pengawasan dan Pencegahan : Pengawasan dan pencegahan korupsi bangunan APBD dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek pembangunan.

Dalam kasus korupsi bangunan APBD, perlu dilakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkapkan fakta-fakta yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka pihak yang terkait dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus serupa, Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan dan menahan Kepala Desa Tanjung Garbus II, Arisandi, yang diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp 452.393.889. Tindakan tegas seperti ini perlu dilakukan juga dalam kasus proyek jembatan di Desa Bandar Dolok untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik , pekerjaan yang dilakukan oleh CV RIZKI MANDIRI diduga layak sebagai syarat korupsi dan patut segera diambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (TIM)

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:37 WIB

Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Tokoh Masyarakat Patroli Bersama Jaga Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 09:15 WIB

Wujudkan Kebersihan Lingkungan, Kodim 1426 Takalar Gelar Kerja Bakti Pembersihan Pasar

Senin, 29 September 2025 - 20:22 WIB

Personel Koramil 1426-02/Polsel Ajak FKPPI, Linmas Dan Tokoh Masyarakat Patroli Bersama

Senin, 29 September 2025 - 11:48 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Minggu, 28 September 2025 - 21:12 WIB

Koramil 1426-01/Polut Gelar Patroli Bersama Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah

Minggu, 28 September 2025 - 13:04 WIB

Wartawan Nyaris Jadi Korban Kekerasan Saat Meliput Proyek Irigasi di Takalar

Minggu, 28 September 2025 - 12:28 WIB

Dibawah Terik Matahari Satgas Pra TMMD Ke-126 Kodim 1426 Takalar Tetap Semangat Bekerja

Sabtu, 27 September 2025 - 21:05 WIB

Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Bersama Komponen Masyarakat Patroli Bersama

Berita Terbaru