SIMALUNGUN | KUPASTUNTAS86.COM – JHS mangkir dengan alasan yang tidak jelas saat dilakukan pemanggilan atas nama dirinya oleh Kadis. Pendidikan kabupaten Simalungun Sumatera Utara Sudiahman Saragih untuk hadir pada hari Jum’at tanggal 4 Juli 2025 dalam rangka membandingkan data pendukung pengajuan izin operasional SMP Tunas Harapan Yapethar milik Timour Sihombing selaku ibu kandung JHS
Yang lalu JHS mengajukan izin operasional dengan nama SMP Tunas Sayurmatinggi ke dinas pendidikan kabupaten Simalungun diduga yang bersangkutan (JHS) telah melakukan mencuri data dari SMP Tunas Harapan Yapethar milik Timour Sihombing sehingga tidak akan berani bertatap muka dengan ibu kandungnya sendiri beserta pengurus Yayasan Tunas Harapan Yapethar Simalungun Sumatera Utara.
Kemudian kali kedua pemanggilan namun JHS kembali mangkir dengan alasan yang tidak jelas saat dipanggil oleh kadis pendidikan kabupaten simalungun Sudiahman Saragih untuk hadir pada hari Selasa tanggal 8 juli 2025 dalam rangka mengecek langsung ke lokasi SMP Tunas Harapan Yapethar milik Timour Sihombing..
Atas dasar kejadian tersebut dipastikan diduga JHS yang sudah membuat akta yayasan bernama Yayasan Tunas Harapan Sayurmatinggi tidak punya gedung sekolah alias Fiktif / bodong.
Rudi Wendy selaku ketua Yayasan Tunas Harapan YAPETHAR beserta pengurus saat di konfirmasi awak media mengatakan ” Kami tegaskan dan berharap kepada dinas pendidikan agar profesional dan prosedural dalam menindaklanjuti pengajuan izin operasional SMP Yayasan Tunas Harapan YAPETHAR karena kita siap menunjukkan dokumen yang diperlukan termasuk dokuman alas hak Yayasan Tunas Harapan YAPETHAR yang asli atapun pendukung lainnya.
Dan kami minta tidak ada penangguhan dengan alasan kehati-hatian, sesuaikan saja dengan SOP bukan berarti dengan hati-hati tapi menangguhkan izin operasional ” tegasnya
Lanjutnya ” Bahwa Akta Yayasan Tunas Harapan Yapethar nomor 32 tanggal 27 Mei 2025 telah mendapat pengesahan Menteri Hukum Republik Indonesia nomor AHU-0009969.AH.01.04 Tahun 2025 tanggal 04 Juni 2025 merupakan Yayasan yang disesuaikan dengan undang-undang yayasan nomor 16 tahun 2001 merujuk kepada Akta Yayasan Perguruan Tunas Harapan nomor 18 tanggal 04 Agustus 1983″ pungkasnya. (TIM)