Gubernur Dedi Mulyadi Soroti Potongan Video di Medsos tapi Singgung Media Pers, Dinilai Tak Tepat dan Timbulkan Keresahan

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 03:59 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media, menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “Gubernur Konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan di depan mahasiswa-mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial,” ungkap Direktur Perusahaan Media Informa Indonesia, Doni Ardon, Minggu, 29 Juni 2025.

Meski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Terlebih, hal yang disampaikan menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

“KDM selaku gubernur harus mengklarifikasi pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Doni Ardon.

Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga mengeluhkan seringnya video yang dipotong untuk diunggah demi kepentingan tertentu dan merugikan dirinya selaku gubernur.

“Itu kan kerjaannya para konten kreator dan diunggah melalui medsos. Jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (pers),” jelasnya.

Doni Ardon mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial.

“Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur, sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya,” ujar dia.

Produk pers, lanjutnya, memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

“Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri, sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang,” tandasnya.

Selain itu, produk pers berupa iklan, advertorial, dan sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak, sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggung jawab dalam hal perpajakan.

“Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:36 WIB

Layanan Elektronik BPN Resmi Diberlakukan di Kepri, Kakanwil Launching dari Batam Disaksikan Seluruh Kepala Kantah

Senin, 7 Juli 2025 - 19:05 WIB

TNI Tarik Kembali Letjen Novi Helmy Sesuai Jalur Hukum, Tapi Media Malah Bentuk Opini Provokatif

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:53 WIB

LPPI Minta Media Bersikap Objektif dan Tidak Menyebarkan Stigma Negatif kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:39 WIB

Rakyat Menyadari Bahwa Eks Menkominfo Budi Arie Adalah Korban Framing Kejam Terkait Isu Judi Online

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:50 WIB

Statemen Tak Pantas dari Gubernur Jabar Menjadi Bumerang, Wartawan Bekasi Raya Tegaskan Media Tak Bisa Digantikan oleh TikTok dan Facebook

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:54 WIB

Kakorlantas Polri Tuai Pujian Publik atas Kelancaran Lalu Lintas Selama Perayaan Hari Bhayangkara

Senin, 30 Juni 2025 - 23:40 WIB

Pentingnya Pers yang Independen dan Profesional Jadi Peringatan Feri Rusdiono untuk Dedi Mulyadi

Senin, 30 Juni 2025 - 14:04 WIB

Dukung Asta Cita Bukan Berarti Polri Abai pada Fungsi Utama sebagai Penjaga Hukum dan Keamanan

Berita Terbaru