Redaksi

πŸ—ƒοΈ πŸ“¦ BOX REDAKSI KUPAS TUNTAS 86

  • Media Online: https://kupastuntas86.com

  • Nama Media: Kupas Tuntas 86

  • Penerbit: PT. Tunas Karya Putra

  • NPWP: 42.554.052.3.115.000

  • Pengesahan: Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU – 003806.AHA.01.01 Tahun 2019

πŸ§‘β€πŸ’Ό πŸ”° PIMPINAN DAN REDAKSI

  • Pimpinan Umum: Abdiansyah, SST

  • Pimpinan Redaksi: Andik Prasetyo, S.Ag

  • Penanggung Jawab: Andik Prasetyo, S.Ag

  • Wakil Pimpinan Redaksi: Purwanto

  • Redaktur Pelaksana: Andik Prasetyo, S.Ag

  • Koordinator Liputan: –

βš–οΈ PENASEHAT HUKUM

  • Mustofa, S.H

  • Shodikin, S.H

🌐 KEPALA PERWAKILAN PROVINSI

  • Aceh: Amri

  • Sumatera Utara: Suheryanto

  • Jawa Timur: Susanto

  • Sulawesi Selatan: Adi Dg Silele

  • Kepulauan Riau: –

  • Deli Serdang: Makmur

πŸ—‚οΈ KABIRO KABUPATEN/KOTA

  • Aceh Tenggara: Harianto Selian

  • Gayo Lues: Risyad Efendi

πŸ“ WARTAWAN WILAYAH

  • Jawa Timur: Erna

🏒 KANTOR REDAKSI

  • Alamat: Lamongan, Desa Sambangrejo, Dusun Graman, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Kode Pos 62275

  • Telepon Pengaduan: 0812 2592 0084

πŸ“œ PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI

  • Seluruh wartawan Kupas Tuntas 86 dibekali dengan Kartu Identitas Resmi yang dikeluarkan oleh redaksi pusat dan tercantum dalam box redaksi serta dalam database internal media.

  • Setiap wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik yang sah dan tunduk pada regulasi yang berlaku.

  • Jika ditemukan pihak yang mengaku sebagai wartawan Kupas Tuntas 86 namun tidak terdaftar, masyarakat diimbau untuk segera melakukan verifikasi melalui kontak resmi redaksi.

🎯 Komitmen dan Kode Etik

Redaksi Kupas Tuntas 86 berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik yang:

  • Profesional

  • Independen

  • Akurat

  • Berimbang

Seluruh aktivitas peliputan dan pemberitaan dilakukan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

  • πŸ“– Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

  • πŸ“– Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

  • πŸ“– Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.

  • πŸ“– Pasal 18 ayat (1): Tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers diancam pidana penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

πŸ“¨ Hak Jawab & Hak Koreksi

  • Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi atas segala produk jurnalistik yang telah terbit.

  • Setiap permintaan hak jawab dapat dikirimkan melalui email atau WhatsApp resmi redaksi.

  • Redaksi akan melakukan klarifikasi dan, apabila terbukti, segera melakukan pembetulan atau pemuatan hak jawab.

  • Prinsip ini adalah wujud tanggung jawab kepada publik dan transparansi pemberitaan.

🚫 Larangan Gratifikasi

  • Wartawan Kupas Tuntas 86 dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun seperti uang, fasilitas, atau pemberian lainnya dari narasumber yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

  • Penyimpangan terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi tegas berupa:

    • Peringatan keras

    • Pemberhentian dari struktur redaksi

    • Proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan

πŸ›‘οΈ Kemerdekaan Pers

  • Kupas Tuntas 86 secara tegas menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, sensor, maupun intervensi dari pihak manapun, baik dari unsur pemerintah, swasta, kelompok politik, maupun organisasi massa.

  • Kami percaya bahwa pers yang bebas adalah tiang utama dalam demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.

πŸ“– Keterbukaan Informasi Publik

  • Dalam pelaksanaan tugas peliputan dan publikasi, redaksi mendukung prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

  • Setiap laporan yang menyangkut kepentingan publik akan dikawal secara profesional dan tidak berpihak.

πŸ†˜ Perlindungan Wartawan

  • Jika wartawan Kupas Tuntas 86 mengalami ancaman, kekerasan, persekusi, atau kriminalisasi saat menjalankan tugasnya:

    • Redaksi akan memberikan perlindungan hukum

    • Melaporkan kepada Dewan Pers dan lembaga berwenang

🀝 Ajakan untuk Masyarakat

Redaksi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:

  • Menjaga kemerdekaan pers

  • Menghormati kerja jurnalistik

  • Menjadikan media sebagai mitra demokrasi, kontrol sosial, dan penyampai kebenaran

πŸ•ŠοΈ

β€œMedia adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.”