ποΈ π¦ BOX REDAKSI KUPAS TUNTAS 86
-
Media Online: https://kupastuntas86.com
-
Nama Media: Kupas Tuntas 86
-
Penerbit: PT. Tunas Karya Putra
-
NPWP: 42.554.052.3.115.000
-
Pengesahan: Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU β 003806.AHA.01.01 Tahun 2019
π§βπΌ π° PIMPINAN DAN REDAKSI
-
Pimpinan Umum: Abdiansyah, SST
-
Pimpinan Redaksi: Andik Prasetyo, S.Ag
-
Penanggung Jawab: Andik Prasetyo, S.Ag
-
Wakil Pimpinan Redaksi: Purwanto
-
Redaktur Pelaksana: Andik Prasetyo, S.Ag
-
Koordinator Liputan: β
βοΈ PENASEHAT HUKUM
-
Mustofa, S.H
-
Shodikin, S.H
π KEPALA PERWAKILAN PROVINSI
-
Aceh: Amri
-
Sumatera Utara: Suheryanto
-
Jawa Timur: Susanto
-
Sulawesi Selatan: Adi Dg Silele
-
Kepulauan Riau: β
-
Deli Serdang: Makmur
ποΈ KABIRO KABUPATEN/KOTA
-
Aceh Tenggara: Harianto Selian
-
Gayo Lues: Risyad Efendi
π WARTAWAN WILAYAH
-
Jawa Timur: Erna
π’ KANTOR REDAKSI
-
Alamat: Lamongan, Desa Sambangrejo, Dusun Graman, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Kode Pos 62275
-
Telepon Pengaduan: 0812 2592 0084
π PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI
-
Seluruh wartawan Kupas Tuntas 86 dibekali dengan Kartu Identitas Resmi yang dikeluarkan oleh redaksi pusat dan tercantum dalam box redaksi serta dalam database internal media.
-
Setiap wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik yang sah dan tunduk pada regulasi yang berlaku.
-
Jika ditemukan pihak yang mengaku sebagai wartawan Kupas Tuntas 86 namun tidak terdaftar, masyarakat diimbau untuk segera melakukan verifikasi melalui kontak resmi redaksi.
π― Komitmen dan Kode Etik
Redaksi Kupas Tuntas 86 berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik yang:
-
Profesional
-
Independen
-
Akurat
-
Berimbang
Seluruh aktivitas peliputan dan pemberitaan dilakukan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
-
π Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
-
π Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
-
π Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
-
π Pasal 18 ayat (1): Tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers diancam pidana penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
π¨ Hak Jawab & Hak Koreksi
-
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi atas segala produk jurnalistik yang telah terbit.
-
Setiap permintaan hak jawab dapat dikirimkan melalui email atau WhatsApp resmi redaksi.
-
Redaksi akan melakukan klarifikasi dan, apabila terbukti, segera melakukan pembetulan atau pemuatan hak jawab.
-
Prinsip ini adalah wujud tanggung jawab kepada publik dan transparansi pemberitaan.
π« Larangan Gratifikasi
-
Wartawan Kupas Tuntas 86 dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun seperti uang, fasilitas, atau pemberian lainnya dari narasumber yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
-
Penyimpangan terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi tegas berupa:
-
Peringatan keras
-
Pemberhentian dari struktur redaksi
-
Proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan
-
π‘οΈ Kemerdekaan Pers
-
Kupas Tuntas 86 secara tegas menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, sensor, maupun intervensi dari pihak manapun, baik dari unsur pemerintah, swasta, kelompok politik, maupun organisasi massa.
-
Kami percaya bahwa pers yang bebas adalah tiang utama dalam demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.
π Keterbukaan Informasi Publik
-
Dalam pelaksanaan tugas peliputan dan publikasi, redaksi mendukung prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
-
Setiap laporan yang menyangkut kepentingan publik akan dikawal secara profesional dan tidak berpihak.
π Perlindungan Wartawan
-
Jika wartawan Kupas Tuntas 86 mengalami ancaman, kekerasan, persekusi, atau kriminalisasi saat menjalankan tugasnya:
-
Redaksi akan memberikan perlindungan hukum
-
Melaporkan kepada Dewan Pers dan lembaga berwenang
-
π€ Ajakan untuk Masyarakat
Redaksi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:
-
Menjaga kemerdekaan pers
-
Menghormati kerja jurnalistik
-
Menjadikan media sebagai mitra demokrasi, kontrol sosial, dan penyampai kebenaran
ποΈ
βMedia adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.β