DELI SERDANG I KUPAS TUNTAS 86 – Bapemperda DPRD Kab. Deli Serdang mengadakan rapat terbuka bersama DSTF untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS yang akan melindungi masyarakat dari penyebaran infeksi mematikan ini. Perda ini merupakan hasil dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah dimulai sejak tahun 2020, setelah sebelumnya isu ini telah digulirkan sejak tahun 2019, Senin (19/06/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Kab. Deli Serdang Misnan Al-Jawi, SH.,MH, berhalangan hadir dalam pertemuan itu, untuk mendorong percepatan pembahasan dalam pertemuan selanjutnya yang tetap akan dihadiri perwakilan Civil Society Organizations (CSOs), Komunitas dan Akademisi. Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS sudah menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak tahun 2020 dan sampai saat ini belum juga rampung. Hardi Dido, S.Psi., M.Psi sebagai koordinator DSTF meminta untuk mengarahkan perhatian pada masalah ini dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Berbagai sumber daya dan rekomendasi ahli kesehatan telah dijadikan acuan dalam penyusunan peraturan ini. Salah satu sumber daya yang menjadi referensi adalah laporan dari Dinas Kesehatan dan Civil Society Organizations (CSOs) Deli Serdang dan telah diserahkan. Upaya pertemuan ini dimulai 10 Maret 2020 lalu dan sejalan dengan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan langkah-langkah perlindungan masyarakat terhadap penyebaran virus menular ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Koordinator DSTF juga memintakan Ketua Bapemperda DPRD Kab. Deli Serdang segara pengesahan Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS pada tahun yang sama. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan serius ini dan menjaga kesehatan masyarakat.
Propemperda DPRD Kab. Deli Serdang berhasil mencapai titik penting dengan disahkannya 14 ranperda, termasuk Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, dalam rapat paripurna DPRD Kab. Deli Serdang. Melalui pengesahan ini, Deli Serdang akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang efektif di wilayah ini.
Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS ini diharapkan akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk melaksanakan program-program perlindungan masyarakat. Upaya ini tidak hanya terbatas pada pendidikan dan kesadaran masyarakat, tetapi juga meliputi layanan kesehatan yang mudah diakses, pengujian rutin, pengobatan yang memadai, dan dukungan kepada pengidap HIV dan AIDS.
Dengan pengesahan Perda ini, Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari penyebaran HIV. Pemerintah daerah dan stakeholder terkait diharapkan bekerja sama untuk melaksanakan program-program yang efektif dan berkelanjutan guna mengatasi tantangan ini dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.(JONI SH)