Lamongan | kupastuntas86.com-
Anggota Polsek bluluk menerima atas laporan pengaduan masyarakat melalui kontak 110 terkait penipuan online, mohon ijin melaporkan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat melalui layanan polisi 110 sbb :
Nama Pelapor : Bpk. ARYA
No HP Pelapor : 088246293545
No Pengaduan : 17104992
Tgl. Pengaduan : Sabtu, 29 November 2025
Kategori : Pengaduan Kriminalitas
Sub Kategori : Penipuan Online
Lokasi : Ds. Sumberbanjar Kec. Bluluk Kab. Lamongan
Uraian kejadian yang dilaporkan dari Pelapor :
Jam 15.20 Wib, Sabtu 29 Nov 25
Tkp : Desa Kuwurejo disebelah mesjid Al. Huda Kec. Bluluk Kab, Lamongan. Jawa Timur. Melaporkan Penipuan melalui pembelian odol / Pasta gigi dengan harga 52.000, Melalui live tiktok, namun pelapor mengalami kerugian sebesar 300.000 hingga saat ini pelapor masih di hubungi para pelaku dengan meminta sejumlah uang dengan alasan barang sudah tertukar.
Dalam kegiatan ini,
Mohon ijin, berdasarkan pengaduan dari layanan Polisi 110 bahwa pada hari Sabtu tgl 29 November 2025, sekira pukul 15.20 Wib, piket call center 110 menghubungi Pa Siaga untuk meneruskan informasi lebih lanjut ke Kanit Reskrim dan Petugas Jaga Polsek Bluluk guna proses penanganan lebih lanjut, dan hasil anggota melalukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pelapor, dan benar pelapor menjadi korban penipuan online sebagaimana uraian kejadian, selanjutnya Kanit Reskrim dan Anggota Jaga menyarankan terhadap pelapor agar tidak menuruti bujuk rayu permintaan dari pelaku penipuan.
Sementara itu kapolsek bluluk, IPTU SUKARDI, saat dikonfirmasi media menjelaskan membenarkan adanya kegiatan polsek bluluk menerima laporan pengaduan masyarakat melalui kontak 110 terkait penipuan online dalam kegiatan ini sebagai bentuk komitmen nyata anggota personil polsek bluluk dalam memberikan pelayanan dan ketertiban kepada warga masyarakat dengan baik “tegasnya.
Demikian yang dapat kami laporkan kepada Komandan, terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui layanan polisi 110.(*)
































