SERGAI | Kupastuntas86.com – Pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 08.00 wib, saudara ANDI COKRO pergi kegudang yang terletak di Dusun VI Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai dengan tujuan untuk memberikan makanan ternak milik korban akan tetapi sesampainya di dusun VI Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai saudara ANDI COKRO melihat bahwa gudang jendela sebelah kanan telah terbuka, selanjutnya saudara ANDI COKRO pulang kerumah dan mengabarkan kepada korban/pelapor bahwa gudang telah dibongkar, adapun barang yang diambil berupa 1 set mesin gilingan plastik, mesin air, alumunium, besi tua, timbangan, tembaga, materai listrik beserta kabel listrik yang ada digudang.
Akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah).
Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit | Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, SH, MH melakukan serangkaian Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilaporkan pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2025 yang terjadi Dsn VI Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai di Gudang milik korban An. ALING
Berdasarkan keterangan saksi a.n AHWA pernah melihat salah satu pelaku bernama RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT pernah mencuri dari TKP dan dikejar oleh saksi namun tidak tertangkap yang mana RAHMDAT HIDAYAT merupakan mantan anggota kerja AHWA
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 pukul 00.30 wib petugas opsnal melakukan penangkapan terhadap RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT ditempat persembunyian bersama 3 (tiga) orang lainnya yang bernama SANI SUHARDI alias SANDI, MUHAMMAD AL alias AAL dan ROBI ANDIKA alias ROBI di Dusun VI Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai dan dari tersangka RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT diamankan unit becak motor barang yang digunakan untuk mengangkat barang hasil curian. Kemudian petugas mengintrogasi ke 4 (empat) pelaku dan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Pada pukul 01.00 wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) tersangka An. SUWANDANA als BUTONG, RAMADANI als BLOK, MUHAMMAD SAFI’I als FI’I dan MUHAMMAD FIKRI als FIKRI di dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, dan dari para tersangka setelah dilakukan interogasi diketahui identitas tersangka lainnya.
Kemudian pada pukul 01.00 wib, Tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1(satu) tersangka HARTO JAYA als JAYA di rumahnya di Dsn VI Rampah Kiri Desa Se Rampah Kab. Sergai dan dari tangan tersangka berikut diamankan 1 (satu) unit becak motor barang warna hitam, yang digunakan untuk mengangkat barang hasil curian.
Pada pukul 02.00 wib Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka lain dan berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka An. RUDI ISMAWAN als IWAN KUTIL dan MUHAMMAD ALWI als AZIS di dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kab. Sergai.
Selanjutnya seluruh tersangka dan Barang Bukti yang diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Motif :
Kebutuhan Ekonomi
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) unit Betor (becak bermotor) barang warna hitam dan biru, 3 (dua) buah senter, 1 (satu) lembar Bon Faktor yang berisikan penjualan barang dan harga barang, 3 (tiga) lembar goni, dan 1 (satu) buah potongan besi
Tersangka berjumlah 9 orang dan Pasal yang dipersangkakan tersangka adalah Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 64 subs 362 dari KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH., Yang Diwakilkan Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, SH, MH., Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH., MH., PS. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu L. B. Manullang, Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH., Personel Sat Reskrim Polres Sergai, Insan Pers.
(JONI SH)
































