Lamongan | kupastuntas86.com-
Polsek Kedungpring polres lamongan melaksanakan kegiatan Penertiban knalpot brong dan minuman keras di wilayah hukum polsek Kedungpring, pada hari
Jum’at tanggal 4 Juli 2025 Pukul 21.30 WIB s/d selesai.
Tujuan: menciptakan harkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kecamatan Karangbinangun kabupaten Lamongan.
Hasil: kegiatan berjalan aman dan tertib.
Tempat kegiatan di,
Di depan Mako Polsek Kedungpring Kec. Kedungpring
Pada hari ini Jum’at tanggal 4 Juli 2025 mulai Pukul 21.30 WIB s/d Selesai, Anggota Jaga Polsek Kedungpring Melaksanakan kegiatan Penertiban Knalpot Brong dan Lamongan bersih dari minuman keras dalam upaya menjaga kondusifitas di wilayah hukum kabupaten Lamongan.
Sementara itu dalam kegiatan ini kapolsek Kedungpring Akp Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media menjelaskan, kegiatan ini polri menerapkan sistem Dasar hukum sesuai dengan,
UU No 22 tahun 2009 pasal: 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3., Pasal 4 ayat (2) dan pasal 24 ayat (1) huruf e Jo pasal 31 ayat (2) perda kab. Lamongan no. 16 tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman Beralkohol”Tegasnya kapolsek Kedungpring Akp Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media.
Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo, S. H., melaksanakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya polsek Kedungpring untuk menjaga kondusifitas di wilayah hukumnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan bebas dari minuman keras “Terangnya kapolsek Kedungpring Akp Sudibyo, S. H.
Petugas:
Aiptu Muhtar (Ka SPKT), Aipda Erianto SH ( Kanit Reskrim), Bripka Anang Sidiqin (Kasium), Bripka Langgeng (Anggota), Bripka Anton Nur Edi (Anggota).
Tujuan:
Patroli penertiban Knalpot Brong dan Miras untuk menciptakan harkamtibmas yang aman kondusif di wilayah kec. Kedungpring kab Lamongan
Barang Bukti yang di amankan:
2 buah knalpot brong
Dalam kegiatan penerbitan knalpot brong dan minuman keras di wilayah hukum polsek Kedungpring tersebut, Selama kegiatan tersebut berjalan aman dan tertib”tutupnya.
(Redaksi)