Lamongan | kupastuntas86.com-
Kepolisian daerah sektor sukorame polres lamongan telah melaksanakan giat rutin yang ditingkatkan (KRYD) Dalam rangka menjaga kamtibmas diwilayah hukum polsek sukorame aman dan kondusif, dalam kegiatan patroli KRYD tersebut yang dipimpin oleh kapolsek sukorame IPTU Hariyono, S. Sos.,
Dalam rangka kamtibmas petugas melaksanakan giat patroli KRYD untuk menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah hukum polsek sukorame.
Sementara itu kapolsek sukorame, IPTU Hariyono, S. Sos., saat dikonfirmasi media menjelaskan polri menerapkan sesuai dasar hukum antara lain,
Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol”Tegasnya kapolsek sukorame IPTU Hariyono, S. Sos., saat dikonfirmasi media menjelaskan dalam sambutan nya.
Tempat :
Dijalan raya sukorame – kabuh desa Sukorame kecamatan sukorame kabupaten lamongan.
Kronologi kejadian :
Kapolsek Sukorame Iptu Hariono,S.Sos bersama petugas jaga melaksanakan Patroli rutin Kewilayahan, kemudian mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di jalan raya sukorame – kabuh desa Sukorame terdapat orang Minuman keras ( beralkohol ). Kemudian Petugas mengecek ke tempat tersebut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan ternyata informasi tersebut benar dan Petugas berhasil mengamankan Miras jenis arak, kemudian Mengamankan BB miras utk dibawa ke Polsek Sukorame.
Barang miras yang diamankan :
6 botol miras jenis arak ( 9 liter).
Kapolsek sukorame IPTU Hariyono, S. Sos., menambahkan keterangan dalam kegiatan ini pentingnya untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta pentingnya mencegah peredaran minuman beralkohol diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat dapat terlayani dengan baik serta situasi keamanan wilayah sukorame tetap aman dan kondusif “pungkasnya. Kapolsek sukorame IPTU Hariyono, S. Sos.
(Redaksi)