Lamongan | kupastuntas86.com-
giat Kanit Samapta , Kanit reskrim, Ka SPK beserta Anggota jaga Polsek Brondong telah mengamankan miras jenis arak dan towak sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sementara itu kapolsek brondong, IPTU A. Zainudin, S. H,, saat dikonfirmasi media menjelaskan dalam kegiatan KRYD tersebut polri menerapkan dasar hukum sebagai mana,
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol”Tegasnya kapolsek brondong IPTU A. zainudin, S. H., saat dikonfirmasi media.
Waktu dan kejadian:
Hari senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat patroli KRYD di jalan raya Deandeles brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan.
Indentitas saksi:
Abdul surahmad, 54 th, Polri, Aspol Polsek brondong Kab. Lamongan., Dadang .M ,41 th polri Aspol Polsek brondong kab lamongan., Didin N. 43 th, Polri, Aspol Polsek Brondong, Kab. Lamongan.
Indentitas penjual:
Ag Prastiyo , Jepara , 05- 08 -1982 alamat kranji Rt/Rw 001/004 Kec Paciran Kab. Lamongan.
Kronologi kejadian:
Pada har senin tanggal 15 September 2025, sekira pukul 08.00 Wib, Kanit samapta, kanit reskrim Ka SPK beserta anggota jaga melaksanakan giat patroli KRYD mendapat informasi ada orang membawa miras jenis tuak di pinggir jalan , setelah di cek ternyata benar ada orang telah menjual miras jenis Arak dan towak , saudara Agus Prastiyo kemudian petugas mendapati minuman beralkohol dan mengamankan minuman 3 galon Le Mineral @ 25 liter total 75 liter jenis Towak dn 10 botol Aqua @ 1.5 liter total 15 liter jenis Arak selanjutnya kami bawa ke Polsek Brondong untuk di Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Brondong dan mencatat identitas pemilik Miras tersebut.
Barang bukti yang diamankan:
10 botol Aqua @1.5 liter Total 15 liter jenis Arak dan 3 Galon Le Mineral @ 25 liter total 75 liter jenis Towak.
Rencana tindak lanjut:
Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, Mengamankan BB, Melaporkan kepada pimpinan.
Kapolsek brondong, IPTU A. Zainudin, S. H., menambah keterangan dalam kegiatan operasi miras tersebut sebagai upaya kominmen nya anggota polsek brondong dalam memberantas peredaran minuman keras diwilayah kecamatan brondong “pungkasnya. Kapolsek brondong IPTU A. zainudin, S. H.
(Redaksi)

































