DELI SERDANG I KUPAS TUNTAS 86 – Klarifikasi kepala Yayasan Pendidikan dan Sosial Hafizah Althafunnisa Muhammad Kurnia Sitorus, SP.d, di jalan pelita pasar 4 Desa Dalu 10B Dusun 5 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang di halaman sekolahnya senin (29/05/2023) sekira pukul 12.30 Wib.
Atas tuduhan, fitnahan yang di sebarkan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab ke masyarakat setempat, bahwasanya sekolah tersebut tak memiliki izin bangunan, dan ijin dari dinas pendidikan di deli serdang.
Berita bohong atau hoax yang tersebar di masyarakat bahwa sekolah Yayasan Pendidikan & Sosial Hafizah Althafunnisa di Desa Dalu Tanjung Morawa tersebut tidak memiliki izin, hal itu dilakukan oleh salah satu mantan guru inisial F yang sebelumnya pernah bekerja atau mengajar di sekolah Yayasan Pendidikan dan Sosial Hafizah Althafunnisa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media menelusuri atas kebenaran yang terjadi, bahwa penyebaran berita hoax di sekolah SD IT Hafizah Althafunnisa yang tidak memiliki izin yang di ucapkan oleh inisial F kepada salah satu wali murid yang namanya tidak mau disebutkan, tersampai oleh kepala sekolah Yayasan Pendidikan dan Sosial Hafizah Althafunnisa Umi Dewi Wulan Sari, SPd.I melalui via whatsapp.
Hal ini dibenarkan kepala sekolah tersebut mengatakan “memang benar bang, beritanya tersebar bahwa sekolah kami di bilang si Fulan itu tak memiliki izin, sampai ada siswa yang tidak jadi mendaftar setelah mendengar berita begitu, dan itu sampai kepada kita, dan ini sudah saya serahkan kepada kepala yayasan pak Kurnia Sitorus”. Ujar kepala sekolah.
Kepala yayasan pendidikan dan Sosial Hafizah Althafunnisa saat dikonfirmasi, ia mengatakan “Jika ini terbukti berita hoax yang disebar si Fulan itu kemasyarakat, bahwa sekolah kami tidak ada izin nya, maka kami akan mengambil tindakan untuk ke jalur hukum, dengan kami kenakan laporan pasal 28 ayat 1 dan 6 tahun penjara berita bohong yang tersebar sudah kemana-mana, dan saya buktikan kalau sekolah kami ini ada izin dari dinas pendidikan kabupaten deli serdang”. Ujarnya
“Dan ini nomornya yang saya sebutkan, SK Menkumham Nomor AHU 0027182.AH. 01.04 TAHUN 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum. Nomor Ijin Berusaha(NIB) 2112210027869 dan
Ijin Dinas pendidikan Nomor 007/SDSK/SP/ll/2023 tanggal 22 februari”.
“Dan boleh juga ayah dan bunda untuk mengecek nya langsung ke dinas Pendidikan kabupaten Deli Serdang”. Ucapnya
“Sekira satu tahun yang lalu Sekolah Yayasan Pendidikan & Sosial Hafizah Althafunnisa TPQ, SD IT, dan TK IT, sebelumnya telah diresmikan Bapak Wakil Bupati Deli Serdang H.M. Ali Yusuf Siregar yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan Yudi Hilmawan, SE, yang diwakili Samsuar Sinaga dan didampingi juga oleh Kepala Dinas Cipta Karya Rahmadsyah”. Sambung Ustad Muhammad Kurnia Sitorus, SP.d.(JONI SH)