TEBING TINGGI I KUPAS TUNTAS 86 – Surat terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Diklat PIM yang dilayangkan DPRD ke Pj Wali Kota hingga kini belum ada kejelasannya. Ketua LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (Pakar) Tebingtinggi meminta Pj Wali Kota untuk segera memberikan jawaban atas apa yang disampaikan oleh lembaga wakil rakyat.
“Surat DPRD tersebut mewakili penantian masyarakat, apakah benar ada penyalahgunaan wewenang (KKN) dalam pelaksanaan mutasi ataupun Diklat PIM. Hal ini harus terang menerang,” kata Ketua LSM Pakar Ruben Sembiring kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Dijelaskan Ruben, informasi yang diperolehnya bahwa DPRD Tebingtinggi telah dua kali menyurati Pj Wali Kota terkait hal tersebut. Namun hingga kini tidak juga ada jawabannya sehingga menguatkan bahwa dalam mutasi adanya prosedur yang dilanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya rasa tidak ada hal yang harus ditutupi jika semuanya berlangsung sesuai prosedur. Keterbukaan informasi sudah harus diprioritaskan,” ungkapnya.
Ruben menegaskan LSM Pakar Tebingtinggi akan melayangkan surat juga ke Pj Wali Kota agar mempercepat balas surat sesuai yang diminta DPRD.
Informasi yang diperoleh, surat DPRD tersebut ditandatangani Ketua DPRD menindaklanjuti surat dari Fraksi Nurani Kebangsaan perihal mohon tindaklanjut terhadap tanggapan atas jawaban BKPSDM yang berisi tentang mutasi dan Diklat PIM tertanggal 24 Agustus 2023. (TIM)