Dugaan Praktik Kotor di Rumah Sakit Satelit Aceh Besar, Honorer Dipecat Tapi Gajinya Terus Diamprah

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:31 WIB

4013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Besar

Aceh Besar – Dugaan praktik kotor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Besar terus bermunculan satu per satu. sebelumnya soal mantan Caleg DPR Aceh yang berstatus pegawai kontrak disana lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025.

Kali ini lain lagi, ini soal honorarium non PNS atau pegawai kontrak di rumah sakit milik pemerintah itu yang terus diamprah meski yang bersangkutan sudah dipecat atau tidak lagi bekerja disana. Di Lansir dari Kontrasaceh.net. Jumat 10/01/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan itu disampaikan mantan pegawai kontrak RSUD Aceh Besar yang dimaksud adalah Muhammad Qadri. Ia mengaku terkejut menerima kabar dari salah satu kawannya yang masih bekerja di rumah sakit soal namanya masih tertera dalam daftar pembayaran honorarium non PNS, padahal Muhammad Qadri sendiri sudah tidak lagi menerima honorarium selama tahun 2024.

“Saya sudah tidak lagi bekerja di rumah sakit satelit (dipecat dari RSUD Aceh Besar) sejak bulan Maret 2024, tapi honorarium atas nama saya masih terus diamprah sampai Oktober 2024,” ungkap Qadri pada media ini, Jumat 10 Januari 2025.

Qadri mengaku sangat dirugikan mengingat namanya masih masuk salah satu daftar sebagai penerima honorarium. Sementara, ia tidak pernah lagi menerima gaji sejak diberhentikan (Maret 2024) sebagai tenaga kontrak disana meski sudah mengabdi selama 11 tahun, sejak Rumah Sakit Aceh Sakit Aceh Basar masih bertempat di Kota Jantho.

Baca Juga :  Sepanjang 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tanggani 846 Perkara, Sebanyak 843 Sudah Selesai

“Saya juga tidak tahu siapa yang palsukan tandatangan saya, karena saya tidak pernah teken lagi, yang jelas di kwitansi itu ada tandatangan Plt Direktur, PPTK dan Bendahara, jadi bisa ditanyakan ke mereka bang,” ucap Qadri tak bersemangat.

Memang dalam data yang diperoleh media ini, nama Muhammad Qadri bersama 58 orany lainnya tertera dalam Daftar Pembayaran Honorarium Non PNS Bulan Oktober Tahun 2024. Salinan bernomor 3/3/RSUD-AB/2024 ini, nama Muhammad Qadri sudah dibumbuhi tandatangan dengan jumlah yang dibayar sebesar Rp.1.200.000.

Saat ditanya soal pemecatan, Qadri mengaku tidak diizinkan lagi bekerja oleh Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena sejak Maret 2024. Menurut cerita Qadri, ia jarang masuk dinas sejak awal tahun atau Januari 2024. Namun, karena ia bertugas dibahagian pengamanan jadi ada giliran atau piket.

“Karena dalam satu minggu itu kerja per shift, saya bayar kawan untuk mengantikan saya, sebenarnya tidak ada masalah itu, saya juga kadang menggantikan kawan yang tidak bisa,” ungkapnya.

Karena persoalan keluarga yang terus berlarut-larut, sehingga ia mengaku selama tiga bulan atau sejak Januari –Maret 2024, ia lebih banyak menghabiskan waktu dirumah. Dan, ia terus membayar kawan untuk menggantikannya bertugas sesuai jadwal piket.

Hingga akhirnya, porsoalan keluarganya selesai pada Maret 2024, lalu ia berencana masuk kembali bekerja, namun kondisi itu sudah diketahui oleh Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena dan memintanya tidak lagi bekerja di rumah sakit tersebut.

Baca Juga :  Peserta PKA Angkatan II Kembangkan Aplikasi Tracer Study Mandiri

Atas penolakan tersebut, Qadri mengaku telah beberapa kali menemui dr. Susi, namun sang direktur sudah menutup rapat-rapat terkait peluangnya bekerja disana.

“Pernah bang sekita April 2024, saya datang ke rumahnya dan mengemis, namun yang saya terima hinaan bang, sebagai laki-laki saya punya marwah. Tapi saya lakukan demi keluarga,”ujar Qadri sambil mengeluskan dadanya.

“Bahkan, lon ditenak (dikatai kasar)” sambil Qadri dalam Bahasa Aceh.
Sejak saat itu, Qadri mengaku mencoba menerima keadaan. Dia berpikir, sudah nasibnya tidak lagi bekerja disana meski sudah menjadi rumah kedua baginya, mengingat sudah menghabiskan hampir separuh umurnya disana.

“Sebenarnya sedih bang, karena saya sudah kerja 11 tahun. Istilahnya suka duka sudah kita jalani, dulu honornya juga seadanya, tapi dengan entengnya saya diupecat,” ungkap Qadri.

Disisi lain, Qadri mengaku tidak memiliki pekerjaan lain untuk menghidupi istri dan dua anaknya, sehingga sejak saat ia bekerja serabutan guna mencukupi kebutuhan keluarga.

“Saya dari keluarga tidak punya bang, tapi saya diperlakukan tidak manusiawi oleh dia (dr.Susi), pokoknya rumah sakit kacau sejak dia (dr. Susi) menjadi direktur, ia cenderung otoriter dan sebenarnya banyak pegawai disana tidak suka dengan ia,”ucap Qadri.

Terkait pengakuan Qadri, media ini telah mencoba menghubungi Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena melalui saluran telpon namun tidak diangkat meskipun nomor telpon yang dituju masuk. Begitupun, pesan whatsApp media ini tidak dibalas hingga berita ini dimuat. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Sepanjang 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tanggani 846 Perkara, Sebanyak 843 Sudah Selesai
Peserta PKA Angkatan II Kembangkan Aplikasi Tracer Study Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:31 WIB

Kak IIN Ucapkan Selamat kepada Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2025-2030

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:13 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:45 WIB

FAKSI Aceh Dampingi Korban Dugaan Pemukulan Oknum TNI di Mie Gacoan Banda Aceh

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:42 WIB

FOSKADJA Gelar Molod Raya Esok, Ribuan Alumni Diperkirakan Hadir

Kamis, 21 November 2024 - 11:57 WIB

Kalimat Tak Sekolah yang Dilontarkan Om Bus (BH) Cagub Nomor Urut (1) Untuk Nomor Urut (2) Adalah Penghinaan Berkepajangan

Selasa, 19 November 2024 - 23:59 WIB

Dianggap Cagub Bustami Curang, Debat Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Dihentikan Sementara

Selasa, 19 November 2024 - 23:22 WIB

Bank Aceh Penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Rehab Rumah Sudah Salurkan 70 Milyar Hingga November 2024

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:02 WIB

Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fad Jenguk Abu Madinah di RSUZA

Berita Terbaru