Cegah Politik Uang, Bawaslu Bengkalis Ingatkan Pemilih Tak Mendokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 16:13 WIB

4096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS,RIAU .Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan pemilih untuk tidak memfoto atau mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara pada hari pemungutan suara, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Selain menurut regulasi hal itu tidak diperbolehkan, Tindakan tidak memfoto atau mendokumentasikan hak pilih pada saat pencblosan dilakukan juga menjadi bagian dari upaya mencegah pelanggaran politik uang (money politic).

“Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di suara. Langkah ini menjadi salah satu instrumen bagi mencegah politik uang pada tahapan pemungutan suara yang sedang dilakukan,” kata Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, Senin (25/11).

Berkaitan dengan tidak diperbolehkannya pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara pada hari pemungutan suara, pihaknya berharap agar KPU Bengkalis dan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan hingga ke tingkat bawah untuk dapat mensosialisasikan hal ini kepada pemilih, termasuk memastikan para Ketua KPPS agar mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

“Kita ingatkan KPU Bengkalis untuk proaktif mengenai tidak diperbolehkannya pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, yakni dengan cara mengingatkan atau menginstruksikan para Ketua KPPS di setiap TPS agar sebelum pemilih melakukan pemberian suara, pemilih diingatkan dan dilarang membawa telepon genggam atau alat lain yang sejenisnya yang digunakan untu memfoto atau mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” harap Usman seraya menambahkan jika larangan membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Baca Juga :  Bobi Kurniawan,S .sos.Msi mengadakan reses ke sejumlah Desa dan kelurahan,setelah dilantik menjadi Anggota DPRD.

Selain larangan untuk mendokumentasikan hak pilih di bilik suara, sesuai Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, bahwa pemilih juga tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Hal ini juga dimaksudkan bagi mencegah terjadinya pelanggaran pada saat pemungutan suara berlangsung.(Effendi Basri)-

Berita Terkait

Bobi Kurniawan,S .sos.Msi mengadakan reses ke sejumlah Desa dan kelurahan,setelah dilantik menjadi Anggota DPRD.
Cucu dari Perwakilan Kupas Tuntas 86 Riau Berulang Tahun
Syukuran Milad 1 Tahun Redaksi Media 3k3 Group
Syukuran Milad 1 Tahun Redaksi Media 3k3 Group (6/12)
Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada, Pimpinan Bawaslu Bengkalis Lakukan Monitoring Pengawasan
Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada, Pimpinan Bawaslu Bengkalis Lakukan Monitoring Pengawasan
Pengurus HMI Cabang Bengkalis Malu Terkait Pernyataan Ahmad Suhendra yang Menyebut Penggunaan Nama Organisasi untuk Pernyataan Pribadinya

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:06 WIB

Kapolsek Sukodadi Beserta Forkopimcam Sukodadi Sambut Antusias Warga masyarakat Dalam Rangka Giat Sosialisasi bahaya Narkoba Di desa Kedung Rembug Kecamatan Sukodadi.

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:49 WIB

Kapolsek Sukodadi Menghadiri Giat sosialisasi Bahaya Narkoba Di Desa Sumberaji kecamatan Sukodadi.

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:06 WIB

Polsek Sukodadi giat patroli blue light tengah malam dalam Rangka Antisipasi Guantibmas 3C.

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:04 WIB

Polisi Sukodadi gencarkan kegiatan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:59 WIB

Bhabinkamtibmas desa primpen Melaksanakan kegiatan pendampingan pada masyarakat Dalam Rangka Mendukung ketahanan pangan nasional.

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:23 WIB

Giat Commanderwish Pagi Cegah Lakalantas Di Wil. Ngimbang

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:22 WIB

Polsek Ngimbang Menggelar Giat Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Daya Tangkal 4C Dan Antisipasi Hitam – Hitam

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:19 WIB

Personil polsek sukodadi Tingkatkan, Kegiatan patroli obyek vital dengan sasaran ATM Dan SPBU sukodadi.

Berita Terbaru