Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:20 WIB

4063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupastuntas 86, Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa, 29 Oktober 2024, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka:

1. TTL, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

2. CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Kronologi Kasus: Pada Mei 2015, melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula. Namun, Tersangka TTL pada tahun yang sama menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga :  Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pada Desember 2015, Tersangka CS mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas kerja sama impor GKM menjadi GKP. Sebagai tindak lanjut, pada Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk kerja sama pengolahan GKM sebesar 300.000 ton menjadi GKP demi pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula.

PT PPI bekerja sama dengan sembilan perusahaan gula swasta, meskipun regulasi menyatakan bahwa impor GKP harus dilakukan langsung oleh BUMN. Tindakan ini mengakibatkan harga gula di pasar mencapai Rp 16.000/kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 13.000/kg. PT PPI mendapat fee sebesar Rp105/kg dari perusahaan-perusahaan yang melakukan impor dan pengolahan ini. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp400 miliar, yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN.

Baca Juga :  KPORI: Mahasiswa dan Sivitas Akademika Indonesia Agar Menjauhi Praktik Politik

Penahanan dan Pasal yang Dilanggar: Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari. Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Tersangka CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M.ridho dan red)


Jakarta, 29 Oktober 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Berita Terkait

jelang Natal dan tahun baru polsek sukorame tingkatkan giat KRYD dan berhasil mengamankan miras jenis toak dalam sebuah warkop.
POLSEK NGIMBANG GIAT KRYD PENERTIBAN KENDARAAN YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI DI WILAYAH HUKUM POLSEK NGIMBANG
Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan ( KRYD ) Di Wil Hukum Polsek Bluluk
Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Kapolsek Sukorame Pimpin Anggota Giat Apel Pagi Dalam Rangka Pemeriksaan HP Dan Senpi Anggota Oleh Kapolsek Sukorame.
Konferensi Pers dan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda di kabupaten Kepulauan Meranti
Kapolsek Bluluk Pimpin Anggota Giat Apel Pagi Dalam Rangka Pemeriksaan HP Anggota Oleh Kapolsek bluluk.
Diduga Uang PIP Murid SD Jeungki Bertahun Tahun Dikantongi Kepsek

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 14:49 WIB

Polisi polsek Karangbinangun tingkatkan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Senin, 23 Desember 2024 - 14:34 WIB

Anggota bhabinkamtibmas desa songgowareng melaksanakan pendampingan pada masyarakat dalam menanam tanaman pangan terkait tindak lanjut (P2B) Di wilayah hukum polsek bluluk.

Senin, 23 Desember 2024 - 14:17 WIB

Sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat polri Hadir Di tengah masyarakat Dalam rangka Patroli dialogis.

Senin, 23 Desember 2024 - 14:13 WIB

GIAT PEMASANGAN BENER HIMBAUAN STOP PENGGUNAAN LISTRIK UNTUK JEBAKAN HAMA TIKUS DI PERSAWAHAN DI WILAYAH KEC. SUKODADI

Senin, 23 Desember 2024 - 13:37 WIB

Polisi polsek sukodadi tingkatkan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Senin, 23 Desember 2024 - 13:35 WIB

polsek Sukodadi Tingkatkan Kegiatan patroli obyek vital diantaranya! Sasaran ATM BRI unit sukodadi.

Senin, 23 Desember 2024 - 13:34 WIB

Anggota polsek sukodadi gencarkan kegiatan patroli blue light tengah malam Diantaranya! Antisipasi Guantibmas Dan Arak-Arakan.

Senin, 23 Desember 2024 - 13:32 WIB

Kegiatan monitoring P2B Desa menongo Dalam upaya Dukung ketahanan pangan.

Berita Terbaru