Penggeledahan dan Penetapan Tersangka: 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan/atau Gratifikasi

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:57 WIB

4035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupastuntas 86 | Kejaksaan Agung, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembebasan Terdakwa Ronald Tannur disebabkan oleh suap dan/atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim dari LR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang Ditemukan:

1. Di rumah LR di Rungkut, Surabaya:

Uang tunai Rp1.190.000.000

Uang tunai USD 451.700

Uang tunai SGD 717.043

Catatan transaksi

 

2. Di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat:

Uang tunai yang diperkirakan setara dengan Rp2.126.000.000

Baca Juga :  Ganjar Pranowo: Garap Sektor Maritim Saja, Kita Bisa Naikkan Pendapatan Negara Ratusan Kali Lipat

Dokumen terkait penukaran valas

Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait

Barang bukti elektronik berupa handphone

 

3. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp97.500.000

Uang tunai SGD 32.000

Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen

Barang bukti elektronik

 

4. Di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

Uang tunai USD 6.000

Uang tunai SGD 300

Barang bukti elektronik

 

5. Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:

Uang tunai Rp104.000.000

Uang tunai USD 2.200

Uang tunai SGD 9.100

Uang tunai Yen 100.000

Barang bukti elektronik

 

6. Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp21.400.000

Uang tunai USD 2.000

Uang tunai SGD 32.000

Barang bukti elektronik

 

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah pemeriksaan, tiga oknum hakim (ED, HH, M) dan pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Kades dan Bendara Desa Pucak Wangi Masuk Dalam Penjara Begini Beritanya.

Para Tersangka diduga melanggar:

1. Untuk penerima suap dan/atau gratifikasi (ED, HH, M):

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

2. Untuk pemberi suap dan/atau gratifikasi (LR):

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Jakarta, 23 Oktober 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum

Sumber:

Kabuspen Kejagung RI

Humas Kejagung RI

M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)

Berita Terkait

LAKI Sorot Dinas PUPR Aceh Timur Tentang Keterbukaan Informasi
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL
Sungguh Tragis Selama 5 Tahun Ganti Rugi Tanah Belum Dibayar,200 KK Terimbas Proyek Bendungan Lau Simeme Menjerit
Polrestabes Semarang Bongkar Kejahatan Terorganisir, Judi Online Sebagai Seponsor Tawuran Gangster Di Semarang
Ditresnarkoba Polda Jateng Tunjukkan Teknik Baru Musnahkan Sabu-Sabu Dengan Aman dan Efisien
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Limpahkan 5 Tersangka Penculikan ke JPU
Korlantas Polri Mulai 14-27 Oktober Operasi Zebra 2024 Siap Digelar
Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:18 WIB

Safari Subuh Keliling Polsek Barusjahe : Upaya Cooling System Jelang Pemilukada Damai di Kabupaten Karo

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tanah Karo Gelar Kegiatan Cooling System Untuk Pemuda Milenial di Mesjir Cengho Jaranguda.

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:22 WIB

Polsek Mardingding Lakukan Pengecekan di Cafe Miras Terkait Dugaan Penggunaan Narkoba

Kamis, 8 Februari 2024 - 18:30 WIB

Bravo untuk Polda Sumatera Utara..!!! Bergerak Cepat Menuntaskan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Pembangunan Gazebo Di Gundaling

Jumat, 17 November 2023 - 04:12 WIB

Untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Karo Adakan Rapat Kerja Yang Mampu Menambah Pemahaman Para ASN Tentang Pelayanan Publik.

Selasa, 14 November 2023 - 04:27 WIB

Sebanyak 485 Peserta Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo

Senin, 13 November 2023 - 04:03 WIB

Kontingen Karo Capai Target,Sabet 13 Medali di Kejurda Kick Boxing Sumut

Sabtu, 11 November 2023 - 03:17 WIB

Pelaku Dugaan Pembunuhan Seorang Wanita di Hotel Aritha Berhasil Diungkap

Berita Terbaru