Penggeledahan dan Penetapan Tersangka: 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan/atau Gratifikasi

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:57 WIB

4072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupastuntas 86 | Kejaksaan Agung, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembebasan Terdakwa Ronald Tannur disebabkan oleh suap dan/atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim dari LR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang Ditemukan:

1. Di rumah LR di Rungkut, Surabaya:

Uang tunai Rp1.190.000.000

Uang tunai USD 451.700

Uang tunai SGD 717.043

Catatan transaksi

 

2. Di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat:

Uang tunai yang diperkirakan setara dengan Rp2.126.000.000

Baca Juga :  Festival Pemilu 2024, Jesslyn: Harus Bijak Menentukan Pilihan

Dokumen terkait penukaran valas

Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait

Barang bukti elektronik berupa handphone

 

3. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp97.500.000

Uang tunai SGD 32.000

Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen

Barang bukti elektronik

 

4. Di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

Uang tunai USD 6.000

Uang tunai SGD 300

Barang bukti elektronik

 

5. Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:

Uang tunai Rp104.000.000

Uang tunai USD 2.200

Uang tunai SGD 9.100

Uang tunai Yen 100.000

Barang bukti elektronik

 

6. Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp21.400.000

Uang tunai USD 2.000

Uang tunai SGD 32.000

Barang bukti elektronik

 

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah pemeriksaan, tiga oknum hakim (ED, HH, M) dan pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Muzakir Manaf Disaran Ambil Calon Waki Gubernur dari Poros KIM

Para Tersangka diduga melanggar:

1. Untuk penerima suap dan/atau gratifikasi (ED, HH, M):

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

2. Untuk pemberi suap dan/atau gratifikasi (LR):

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Jakarta, 23 Oktober 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum

Sumber:

Kabuspen Kejagung RI

Humas Kejagung RI

M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)

Berita Terkait

jelang Natal dan tahun baru polsek sukorame tingkatkan giat KRYD dan berhasil mengamankan miras jenis toak dalam sebuah warkop.
POLSEK NGIMBANG GIAT KRYD PENERTIBAN KENDARAAN YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI DI WILAYAH HUKUM POLSEK NGIMBANG
Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan ( KRYD ) Di Wil Hukum Polsek Bluluk
Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Kapolsek Sukorame Pimpin Anggota Giat Apel Pagi Dalam Rangka Pemeriksaan HP Dan Senpi Anggota Oleh Kapolsek Sukorame.
Konferensi Pers dan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda di kabupaten Kepulauan Meranti
Kapolsek Bluluk Pimpin Anggota Giat Apel Pagi Dalam Rangka Pemeriksaan HP Anggota Oleh Kapolsek bluluk.
Diduga Uang PIP Murid SD Jeungki Bertahun Tahun Dikantongi Kepsek

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 14:49 WIB

Polisi polsek Karangbinangun tingkatkan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Senin, 23 Desember 2024 - 14:34 WIB

Anggota bhabinkamtibmas desa songgowareng melaksanakan pendampingan pada masyarakat dalam menanam tanaman pangan terkait tindak lanjut (P2B) Di wilayah hukum polsek bluluk.

Senin, 23 Desember 2024 - 14:17 WIB

Sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat polri Hadir Di tengah masyarakat Dalam rangka Patroli dialogis.

Senin, 23 Desember 2024 - 14:13 WIB

GIAT PEMASANGAN BENER HIMBAUAN STOP PENGGUNAAN LISTRIK UNTUK JEBAKAN HAMA TIKUS DI PERSAWAHAN DI WILAYAH KEC. SUKODADI

Senin, 23 Desember 2024 - 13:37 WIB

Polisi polsek sukodadi tingkatkan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Senin, 23 Desember 2024 - 13:35 WIB

polsek Sukodadi Tingkatkan Kegiatan patroli obyek vital diantaranya! Sasaran ATM BRI unit sukodadi.

Senin, 23 Desember 2024 - 13:34 WIB

Anggota polsek sukodadi gencarkan kegiatan patroli blue light tengah malam Diantaranya! Antisipasi Guantibmas Dan Arak-Arakan.

Senin, 23 Desember 2024 - 13:32 WIB

Kegiatan monitoring P2B Desa menongo Dalam upaya Dukung ketahanan pangan.

Berita Terbaru