Medan | Kupastuntas86 – Merasa tidak mendapatkan keadilan diduga hukum di Indonesia dapat di bolak-balik , Suranda Winata,SE,SH,MH kecewa terhadap putusan hakim yang hanya memvonis 6 (enam) bulan kepada tersangka setelah dipotong masa tahanan terhadap terdakwa tindak pidana pelaku pengerusakan,pencemaran nama baik dan fitnah serta ancaman dengan kekerasan, tetapi anehnya tidak ditahan
Tim awak media lakukan kunjungan langsung ke Kantor kejaksaan Lubuk Pakam Pelabuhan Deli terkait keputusan terdakwa pengerusakan mobil pasal 521 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan yang sidangnya dilaksanakan di Kantor kejaksaan Negeri Lubuk Pakam wilayah Pelabuhan Deli di bawah pimpinan hakim ketua David Sidik H.Simaremare SH yang menghasilkan keputusan kepada terdakwa yaitu hukuman 6 bulan penjara, berakhir masa tahanan pada tanggal 15 Oktober 2024.
Suranda Winata SE,SH,MH selaku korban pengerusakan mobil dan pengancaman dengan kekerasan serta fitnah mencemarkan nama baik, merasa kecewa atas keputusan hukuman yang diberikan kepada terdakwa, yaitu berupa hukuman selama 6 bulan penjara, tetapi anehnya tidak ditahan, hal tersebut menurut Suranta adanya dugaan kerjasama antara terdakwa dengan hakim yang menangani persidangan yang dialaminya, jaksa penuntut umum semula menuntut terdakwah selama 12 bulan penjara, namun mengapa bisa memutuskan selama 6 bulan penjaradan yang anehnya tidak ditahn, bukankah harus melalui beberapa kategori persyaratan dapat di kabulkan atau permintaan untuk dapat pengalihan rutan beralih tahanan rumah, kami duga hal tersebut alasan yang di ajukan merupakan kebohongan, yakni terdakwa melakukan pembohongan kepada Aparat penegak hukum beralasan bahwa memiliki anak yang masih dalam menyusui anak kecil (susu ASI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa telah menerima keputusan hakim atas perbuatan yang telah dilakukan yaitu melakukan pengerusakan mobil milik orang lain hal tersebut merupakan pelanggaran pasal 521 dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara 8 bulan, guna mengelabui Hakim dan Jaksa Penuntut umum pengadilan negeri Lubuk Pakam wilayah, pembohongan kepada Aparat penegak hukum beralasan bahwa memiliki anak yang masih dalam menyusui anak kecil (susu ASI), padahal selama diketahui terdakwa tidak memiliki anak di bawah 3 tahun ataupun yang masih menyusu ( ASI ) dalam pantauan kami terdakwa memiliki anak yang terkecil usia sekira 7 tahun bukan di bawah 3 tahun ataupun masih mengkonsumsi susu ASI.
Pasal dalam KUHPidana yang mengatur tentang pengerusakan mobil adalah Pasal 521 UU 1/2023. Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak mobil, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta”
Selain itu, ada juga pasal lain yang mengatur tentang pengerusakan barang, yaitu:
Pasal 406 KUHP mengatur tentang perusakan barang
Pasal 410 KUHP mengatur tentang penghancuran atau pembikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pasal 407 KUHP mengatur tentang pengerusakan ringan, yaitu perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406, jika harga kerugian yang disebabkan tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Untuk menelusuri terkait keputusan yang diberikan oleh Hakim kepada terdakwa kasus pengerusakan mobil, tim awak media lakukan konfirmasi Kamis (17-10-2024) kepada hakim Ketua majelis pengadilan negeri Pelabuhan Deli, namun sangat disayangkan tim awak media tidak berhasil bertemu karena hakim ketua tidak berada di kantor tempatnya bertugas, selanjutnya tim awak media lakukan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum Surya Siregar dan H Pardede kasubsi.Intel. Kamis (17-10-2024) mengatakan ” Seiring menjawab, dalam hal hasil keputusan 6 bulan tahanan rumah, Alasan pengalihan rutan ke tahanan rumah, senada HAL TERSEBUT HAKIM YANG DAPAT MENJELASKANNYA, SEMUA DI KABULKAN ATAS IZIN HAKIM KETUA MAJELIS ” DAVID SIDIK H.SIMAREMARE SH , atau lakukan banding bila merasa keputusan tidak sesuai “Jelasnya
INIlah konfirmasi tim wartawan pada saat bertemu dengan JPU Surya Siregar dan H.Pardede. Senada jawabnya ada pada Hakim Ketua Majelis ,
1. Mengklarifikasi kepada jaksa penundaan sidang pada minggu lalu dinyatakan hakim akibat ketidak hadiran jaksa
2. Apa upaya jaksa akan putusan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan (tuntutan 12 bulan divonis 6 bulan).
3. Diduga adanya keberpihakkan hakim ke terdakwa mengalihkan terdakwa dari tahanan rutan ke tahanan rumah , karena terdakwa tidak ada rekam medis baru melahirkan dalam waktu dekat alias sedang menyusui anak balita yg dijadikan sebagai alasan dan pertimbangan diberikan tahanan rumah
4. Apa status terdakwa tersebut yang sudah divonis 6 bulan.
5. Dengan upaya dari pihak jaksa banding apakah terpidana dalam proses kedepan juga berkeliaran tanpa ada penahanan ?
Jaksa Penuntut Umum Surya Siregar dan H.Pardede tidak dapat menjawab , di alihkan kepada Hakim yang tahu jawabannya karena mereka yang memiliki wewenang.
Untuk mencerminkan kepada masyarakat Indonesia tentang hukum atau keadilan yang ada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kabupaten Deli Serdang diminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Hakim Ketua majelis dan para jaksa penuntut umum yang ada di Kabupaten Deli Serdang diminta untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sehingga masyarakat yang merasa dirugikan dapat menerima keadilan sesuai kerugian yang diderita , jalankan dan tegakan undang-undang dan peraturan yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia, hal tersebut dapat mencerminkan hukum yang jernih bila dijalankan dengan benar dan juga hukum yang buruk bila dijalankan penuh dengan rahasia dan rahasia. (TIM)