Koban Kecewa!!! Pelaku Pengerusakan, Pencemaran Nama Baik, Fitnah dan Ancaman dengan Kekerasan Vonis 6 Bulan Anehnya Terdakwa Tidak Ditahan

Joni Suheryanto

- Redaksi

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 07:14 WIB

4040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kupastuntas86 – Merasa tidak mendapatkan keadilan diduga hukum di Indonesia dapat di bolak-balik , Suranda Winata,SE,SH,MH kecewa terhadap putusan hakim yang hanya memvonis 6 (enam) bulan kepada tersangka setelah dipotong masa tahanan terhadap terdakwa tindak pidana pelaku pengerusakan,pencemaran nama baik dan fitnah serta ancaman dengan kekerasan, tetapi anehnya tidak ditahan

Tim awak media lakukan kunjungan langsung ke Kantor kejaksaan Lubuk Pakam Pelabuhan Deli terkait keputusan terdakwa pengerusakan mobil pasal 521 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan yang sidangnya dilaksanakan di Kantor kejaksaan Negeri Lubuk Pakam wilayah Pelabuhan Deli di bawah pimpinan hakim ketua David Sidik H.Simaremare SH yang menghasilkan keputusan kepada terdakwa yaitu hukuman 6 bulan penjara, berakhir masa tahanan pada tanggal 15 Oktober 2024.

Suranda Winata SE,SH,MH selaku korban pengerusakan mobil dan pengancaman dengan kekerasan serta fitnah mencemarkan nama baik, merasa kecewa atas keputusan hukuman yang diberikan kepada terdakwa, yaitu berupa hukuman selama 6 bulan penjara, tetapi anehnya tidak ditahan, hal tersebut menurut Suranta adanya dugaan kerjasama antara terdakwa dengan hakim yang menangani persidangan yang dialaminya, jaksa penuntut umum semula menuntut terdakwah selama 12 bulan penjara, namun mengapa bisa memutuskan selama 6 bulan penjaradan yang anehnya tidak ditahn, bukankah harus melalui beberapa kategori persyaratan dapat di kabulkan atau permintaan untuk dapat pengalihan rutan beralih tahanan rumah, kami duga hal tersebut alasan yang di ajukan merupakan kebohongan, yakni terdakwa melakukan pembohongan kepada Aparat penegak hukum beralasan bahwa memiliki anak yang masih dalam menyusui anak kecil (susu ASI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa telah menerima keputusan hakim atas perbuatan yang telah dilakukan yaitu melakukan pengerusakan mobil milik orang lain hal tersebut merupakan pelanggaran pasal 521 dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara 8 bulan, guna mengelabui Hakim dan Jaksa Penuntut umum pengadilan negeri Lubuk Pakam wilayah, pembohongan kepada Aparat penegak hukum beralasan bahwa memiliki anak yang masih dalam menyusui anak kecil (susu ASI), padahal selama diketahui terdakwa tidak memiliki anak di bawah 3 tahun ataupun yang masih menyusu ( ASI ) dalam pantauan kami terdakwa memiliki anak yang terkecil usia sekira 7 tahun bukan di bawah 3 tahun ataupun masih mengkonsumsi susu ASI.

Baca Juga :  HUT Brimob Ke 78, Stabilitas Keamanan Amat Penting Dalam Pembangunan NKRI

Pasal dalam KUHPidana yang mengatur tentang pengerusakan mobil adalah Pasal 521 UU 1/2023. Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak mobil, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta”

Selain itu, ada juga pasal lain yang mengatur tentang pengerusakan barang, yaitu:
Pasal 406 KUHP mengatur tentang perusakan barang

Pasal 410 KUHP mengatur tentang penghancuran atau pembikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Pasal 407 KUHP mengatur tentang pengerusakan ringan, yaitu perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406, jika harga kerugian yang disebabkan tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.

Untuk menelusuri terkait keputusan yang diberikan oleh Hakim kepada terdakwa kasus pengerusakan mobil, tim awak media lakukan konfirmasi Kamis (17-10-2024) kepada hakim Ketua majelis pengadilan negeri Pelabuhan Deli, namun sangat disayangkan tim awak media tidak berhasil bertemu karena hakim ketua tidak berada di kantor tempatnya bertugas, selanjutnya tim awak media lakukan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum Surya Siregar dan H Pardede kasubsi.Intel. Kamis (17-10-2024) mengatakan ” Seiring menjawab, dalam hal hasil keputusan 6 bulan tahanan rumah, Alasan pengalihan rutan ke tahanan rumah, senada HAL TERSEBUT HAKIM YANG DAPAT MENJELASKANNYA, SEMUA DI KABULKAN ATAS IZIN HAKIM KETUA MAJELIS ” DAVID SIDIK H.SIMAREMARE SH , atau lakukan banding bila merasa keputusan tidak sesuai “Jelasnya

Baca Juga :  Info Buat Bapak Kapolda Sumut: Kelompok Bandar Besar Narkoba dan Judi Pancur Batu Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan Leo Sembiring

INIlah konfirmasi tim wartawan pada saat bertemu dengan JPU Surya Siregar dan H.Pardede. Senada jawabnya ada pada Hakim Ketua Majelis ,
1. Mengklarifikasi kepada jaksa penundaan sidang pada minggu lalu dinyatakan hakim akibat ketidak hadiran jaksa

2. Apa upaya jaksa akan putusan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan (tuntutan 12 bulan divonis 6 bulan).

3. Diduga adanya keberpihakkan hakim ke terdakwa mengalihkan terdakwa dari tahanan rutan ke tahanan rumah , karena terdakwa tidak ada rekam medis baru melahirkan dalam waktu dekat alias sedang menyusui anak balita yg dijadikan sebagai alasan dan pertimbangan diberikan tahanan rumah

4. Apa status terdakwa tersebut yang sudah divonis 6 bulan.

5. Dengan upaya dari pihak jaksa banding apakah terpidana dalam proses kedepan juga berkeliaran tanpa ada penahanan ?

Jaksa Penuntut Umum Surya Siregar dan H.Pardede tidak dapat menjawab , di alihkan kepada Hakim yang tahu jawabannya karena mereka yang memiliki wewenang.

Untuk mencerminkan kepada masyarakat Indonesia tentang hukum atau keadilan yang ada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kabupaten Deli Serdang diminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Hakim Ketua majelis dan para jaksa penuntut umum yang ada di Kabupaten Deli Serdang diminta untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sehingga masyarakat yang merasa dirugikan dapat menerima keadilan sesuai kerugian yang diderita , jalankan dan tegakan undang-undang dan peraturan yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia, hal tersebut dapat mencerminkan hukum yang jernih bila dijalankan dengan benar dan juga hukum yang buruk bila dijalankan penuh dengan rahasia dan rahasia. (TIM)

Berita Terkait

Deklarasi Srikandi Berani Gempur (SBG) Kota Medan
Ketua Umum Hercules Rosario Marshal Menghadiri Pelantikan DPC GRIB JAYA Kota Medan
DPD RPN Sumut akan Menggelar syukuran dan nonton bareng (Nobar) Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Beri Efek Jera Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran Berhasil menembak 80 pelaku kejahatan
Jaksa Tidak Hadir Hakim Gagal Menggelar Sidang, Puluhan Wartawan Kecewa
Kejatisu Tahan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Rugikan Negara RP 5,7 M
Personel Sat Lantas Polrestabes Medan Laksanakan Pengaturan Pos Padat Pagi
IKAFEB-USU Konsisten Membantu Alumni Meraih Cita Cita Menjadi CPNS (ASN)

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 10:10 WIB

Respon Cepat Atas Musibah Angin Puting Beliung.TNI jajaran Kodim 0812 Lamongan Bersama Muspika Dan Warga Gotong Royong Bersihkan Rumah Yang Roboh.

Sabtu, 2 November 2024 - 10:01 WIB

Polrestabes Semarang Siap Amankan Debat Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Semarang 2024-2019, Kerahkan 392 Personel

Sabtu, 2 November 2024 - 09:54 WIB

Anggota polisi sukodadi Giat patroli obyek vital Dengan Sasaran Perbankan antara lain

Sabtu, 2 November 2024 - 09:51 WIB

Anggota polsek sukodadi giat cooling syestem Bersama warga masyarakat desa kebonsari dalam rangka menciptakan pilkada 2024 Yang aman kondusif

Sabtu, 2 November 2024 - 07:50 WIB

Mualem dan Cabup Aceh Timur Pasangan SAH Bahas Visi Pembangunan Aceh Timur

Jumat, 1 November 2024 - 09:18 WIB

Calon Gubernur Aceh Dukung SAH mewujudkan Aceh Timur Meusyuhu, makmu dan berkelanjutan

Jumat, 1 November 2024 - 02:00 WIB

Eks Aktivis Aceh Sebut Keuchik Boleh Dukung Paslon, Bukan Ikut Kampanye Praktis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:28 WIB

Anggota polsek modo giat Cooling syestem Dalam Rangka Siap Sambut Pilkada Damai 2024

Berita Terbaru