Stabat | Kupastuntas86.com – Masyarakat kabupaten Langkat sangat resah dengan adanya penambahan biaya untuk mengurus perpanjangan PKB dan TNKB karena masyarakat pemohon harus bayar biaya tambahan untuk gesek nomor rangka dan mesin kendaraan nya di wajibkan bayar Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat yang telah di tetapkan atau dipatok biaya oleh oknum baur cek fisik berinisial Aiptu ST.
Sementara untuk kendaraan roda enam ke atas tidak pernah di hadirkan kendaraan nya cukup pengusaha atau perwakilan nya datang membawa berkas dan kertas kuning kecil yang sudah ada gesek kan nomor rangka dan mesin kendaraan tersebut langsung menjumpai oknum baur cek fisik dan membayar uang Rp 100.000 langsung berkas di tanda tangani oleh baur cek fisik, permainan ini sudah bertahun tahun di lakukan oleh oknum berinisial Aiptu ST di bagian cek fisik kendaraan di Samsat Stabat.
Kasat lantas polres Langkat AKP M.T Simanjorang ketika dikonfirmasi awak media online melalui WA dgn nomor 08216550xxxx tidak di balas dan di datangin ke kantor nya kata anggota nya yang piket “kasat lantas tidak ada masuk ke Medan, “ujarnya, Senin (7/10) pukul 09.30 wib. ( Tim )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT