81 Paket Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Diduga Bermasalah

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:15 WIB

4052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara 20 Agustus 2024 | Sebanyak 81 Paket Pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara diduga bermasalah. Dugaan ini muncul karena ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Berdasarkan temuan di Lapangan, pelanggaran pertama terkait dengan pelaksanaan DAK Fisik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dalam aturan tersebut, Pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus seharusnya dilakukan melalui pemilihan penyedia, bukan secara swakelola. Namun, Pelaksanaan 81 Paket Pekerjaan tersebut justru dilakukan secara Swakelola, yang dianggap melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta mengutamakan kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelanggaran juga diduga terjadi terkait dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Pelaksanaan DAK Fisik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara diduga tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Projo Aceh Utara Gelar Lomba Layang-Layang

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tersebut, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tindakan yang merugikan keuangan negara, dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 50 Juta hingga 1 Miliar.

Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, menanggapi dugaan pelanggaran ini dengan meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Aceh untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Gegoh Selian menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  H. Sulaiman Tole - Abdul Hamid Banjir Dukungan di Perueulak

Menurut Gegoh Selian, berdasarkan Identifikasinya terhadap beberapa Kabupaten di Aceh, pelaksanaan DAK Fisik di wilayah lain dilakukan melalui pemilihan penyedia, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, berbeda dengan Kabupaten Aceh Tenggara, dimana pengerjaan proyek justru dilaksanakan secara Swakelola. Gegoh Selian menduga bahwa ada potensi kesepakatan jahat di balik keputusan tersebut yang bisa merugikan negara.

Dugaan ini kini tengah menjadi perhatian publik dan diharapkan ada tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.

(Redaksi)

Berita Terkait

Maraknya Perusakan Alat Peraga Kampanye, Pelaku Bisa Dipidana, Ini Sangsinya !
SHIP Dan Masyarakat Darul Aman Siap Menangkan Pasangan SAH 01 di Pilkada Aceh Timur 2024.
Mualem dan Cabup Aceh Timur Pasangan SAH Bahas Visi Pembangunan Aceh Timur
Calon Gubernur Aceh Dukung SAH mewujudkan Aceh Timur Meusyuhu, makmu dan berkelanjutan
Eks Aktivis Aceh Sebut Keuchik Boleh Dukung Paslon, Bukan Ikut Kampanye Praktis
Sahabat Ilham Panggestu Aceh Timur Nyatakan Sikap Dukung Penuh Haji’ Sulaiman, Tole Dan Abdul Hamid, Apong 
LAKI Sorot Dinas PUPR Aceh Timur Tentang Keterbukaan Informasi
DPRK Aceh Timur Usulkan Nama-nama Ketua dan Wakil Ketua DPRK Periode 2024-2029

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 08:50 WIB

Mewujudkan Lalu Lintas Aman: Sat Samapta Polres Tanah Karo Perkuat Pengawasan di Kabanjahe

Minggu, 3 November 2024 - 15:44 WIB

Satgas SIRI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa

Sabtu, 2 November 2024 - 09:59 WIB

Safari Subuh Keliling, Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:18 WIB

Safari Subuh Keliling Polsek Barusjahe : Upaya Cooling System Jelang Pemilukada Damai di Kabupaten Karo

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tanah Karo Gelar Kegiatan Cooling System Untuk Pemuda Milenial di Mesjir Cengho Jaranguda.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:14 WIB

LAKI Sorot Dinas PUPR Aceh Timur Tentang Keterbukaan Informasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:20 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL

Minggu, 27 Oktober 2024 - 11:13 WIB

Sungguh Tragis Selama 5 Tahun Ganti Rugi Tanah Belum Dibayar,200 KK Terimbas Proyek Bendungan Lau Simeme Menjerit

Berita Terbaru