Copot Kanit PPA Polresta Deli Serdang Diduga Tidak mampu Tangani Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Joni Suheryanto

- Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 01:38 WIB

401,172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG I KUPAS TUNTAS 86 – Lambannya proses hukum tentang penganiayaan anak dibawah umur yang dialami F hingga kini belum ada kejelasan tentang siapa-siapa saja yang menjadi tersangka atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Asisten dan para keamanan kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau PTP.Nusantara -II

Selasa tanggal (15-08-2023) Ibu F ( Ponisih ) mendapat panggilan ke PPA Polresta Deli Serdang dengan agenda MEDIASI, tanpa berfikir panjang Ibu Ponisih dan korban (F) yang didampingi oleh PH Pelapor, OK. Hendri Fadlian Karnain, SH. Demi taat hukum sebagai warga negara yang baik menghadiri panggilan ke Polresta Deli Serdang.

Sampai saat ini pihak pelapor tetap berpedoman pada menyelesaikan perkara penganiayaan anak ini secara hukum yang berlaku di NKRI. Bukti dan saksi menurut kami sudah lengkap jadi tidak ada alasan perkara ini tidak diproses secara hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari ini kami pihak pelapor juga merasa sangat kecewa dengan agenda mediasi yang dijadwalkan, terlapor jelas sudah tidak patuh terhadap upaya mediasi yang dijadwalkan pihak penyidik, kami menduga terlapor menganggap perkara penganiayaan ini merupakan hal yang sepele menurutnya, padahal ancaman hukumannya sangat jelas diatur dalam Undang – Undang tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Selamat Imlek tahun 2575. Semoga setiap impian dan harapan kita semua dapat terwujud. Semoga naga keberuntungan membawa kebahagiaan di setiap hari kita semua. Kita berharap tahun baru imlek ini penuh makna dan keberhasilan.

Hingga pukul 15.30 wib Mediasi yang seyogianya dilakukan sesuai agenda PPA Deli Serdang tidak dapat di lakukan dikarena kan terlapor tidak datang , sesuai keterangan PH korban.

” OK. Hendri, SH – Agenda ke Polresta Deli Serdang hari Selasa (15-08-2023) yaitu Mediasi antara Pelapor dengan Terlapor yang seyogianya sesuai undangan di gelar pukul 11.30 wib hingga pukul 14.00 wib terlapor belum juga hadir ke PPA Polresta Deli Serdang, namun kami masih tetap menunggu , hingga pukul 15.30 wib terlapor tetap belum hadir alias Absen sehingga mediasi yang di jadwalkan oleh Kanit PPA tidak terlaksana ” ungkapnya

Tim awak media lakukan konfirmasi ke Kanit PPA Polresta Deli Serdang Selasa (15-08-2023) sekira pukul 16.00 wib tidak dapat dilakukan karena sang Kanit lagi Makan jawab personil lainnya yang ada di satu ruang kerja unit PPA, demi menjunjung tinggi etika kewartawanan Tim awak media menunggu di luar ruangan hingga Kanit menyelesaikan makannya
Tapi pada saat tim awak media kembali hendak mengkonfirmasi Kanit PPA, lagi lagi awak media harus menelan kekecewaan karena kanit tidak dapat di jumpai dengan alasan mau Kepoldasu.

Baca Juga :  Kepala desa Tlemang ngimbang, Aris pramono Mengucapkan, Selamat HUT Kemerdekaan ke-78 RI. Kemerdekaan bukan tanda untuk berhenti berjuang, tapi tanda untuk berjuang dengan lebih keras lagi.

Tata Cara Penetapan Tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.

Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa

Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Di minta kepada Kapoldasu dan kapolresta Deli Serdang, segera lakukan tindakan bila terdapat oknum Kepolisian yang tidak  benar ataupun  tidak menjalankan tugas sesuai SOP menangani kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur  berinisial F segera merotasi jabatan ataupun memberikan tindakan sesuai Undang-undang yang berlaku di NKRI. (TIM)

Berita Terkait

Warga Mangarabombang Bersatu, DM-HHY Siap Raih Kemenangan di Pilkada Takalar
Siap Majukan Takalar, Ini Visi Misi Paslon no urut 1 DM – HHY
Semua Menyatu untuk DM-HHY, Mabes Mangadu Bersatu Sambut Kemenangan
H Bur Total Dukung Daeng Manye di Pilbup Takalar
Pelaksana Ivent Organizer (IO) Diduga Tidak Bertanggung Jawab Atas Di Bongkarnya Wahana Pasar Malam Di Taman Angrek Malino
LAKI Sorot Dinas PUPR Aceh Timur Tentang Keterbukaan Informasi
Menyoal Juru Parkir Jadi Korban Pembacokan, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar. 
Tidak Terasa Pilkada Takalar Akan Berlangsung, Elhan-Ri : Masyarakat Takalar Harus Menjadi Pemilih Yang Cerdas Untuk Perubahan

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 08:50 WIB

Mewujudkan Lalu Lintas Aman: Sat Samapta Polres Tanah Karo Perkuat Pengawasan di Kabanjahe

Minggu, 3 November 2024 - 15:44 WIB

Satgas SIRI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa

Sabtu, 2 November 2024 - 09:59 WIB

Safari Subuh Keliling, Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:18 WIB

Safari Subuh Keliling Polsek Barusjahe : Upaya Cooling System Jelang Pemilukada Damai di Kabupaten Karo

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tanah Karo Gelar Kegiatan Cooling System Untuk Pemuda Milenial di Mesjir Cengho Jaranguda.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:14 WIB

LAKI Sorot Dinas PUPR Aceh Timur Tentang Keterbukaan Informasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:20 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL

Minggu, 27 Oktober 2024 - 11:13 WIB

Sungguh Tragis Selama 5 Tahun Ganti Rugi Tanah Belum Dibayar,200 KK Terimbas Proyek Bendungan Lau Simeme Menjerit

Berita Terbaru