Pekanbaru — Upaya penguatan penyidikan berbasis bukti ilmiah kembali menjadi perhatian utama Polri, menyusul pelaksanaan supervisi teknis oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terhadap Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Riau. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat penerapan Scientific Crime Investigation (SCI) sebagai fondasi penegakan hukum yang objektif dan profesional.
Bertempat di Aula Bidlabfor Polda Riau, supervisi dilaksanakan pada Kamis (7/8/2025), dengan kehadiran langsung Kepala Tim Supervisi Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, S.I.K., yang memimpin proses pendampingan teknis bersama Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. Kegiatan ini juga diikuti perwakilan dari berbagai satuan kerja, termasuk Biro SDM (Bagian Psikologi), Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditpolairud, Bidokkes, Satlantas, dan SPKT Polda Riau, yang kesemuanya memiliki peran penting dalam proses penyidikan dan penanganan perkara.
Dalam sambutannya, Kombes Harold Wilson Huwae menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan metode penyidikan yang berbasis sains. Ia menyebutkan bahwa tujuan utama supervisi ini adalah memastikan bahwa standar nasional laboratorium forensik telah berjalan secara optimal di tingkat daerah, serta memperkuat kolaborasi antara penyidik dan tenaga ahli forensik di lapangan.
“Supervisi ini dilakukan untuk memastikan standar forensik nasional terimplementasi dengan baik di wilayah, sekaligus memperkuat sinergi antara penyidik dan laboratorium forensik,” ujarnya. Ia menambahkan, keterpaduan antara teknik investigasi berbasis sains dan prosedur hukum adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Supervisi ini mencakup berbagai aspek teknis dan manajerial, mulai dari evaluasi kualitas pelayanan laboratorium forensik, penguatan hubungan kerja antara penyidik dan laboratorium, hingga peningkatan transparansi dalam proses pemeriksaan barang bukti. Tim supervisi juga melakukan identifikasi terhadap sejumlah kendala teknis yang sering terjadi di tempat kejadian perkara (TKP), baik di wilayah hukum Polda Riau, Kepulauan Riau, maupun Sumatera Barat. Salah satu hasil analisis teknis yang menonjol adalah perlunya sistem kerja terpadu di TKP untuk menghindari duplikasi instruksi atau kekeliruan prosedural.
Untuk menjawab persoalan tersebut, tim Puslabfor merekomendasikan pembentukan fungsi baru yang disebut “manajer TKP”. Sosok ini nantinya akan memiliki tanggung jawab dalam memberi instruksi awal sebelum proses olah TKP dimulai, serta melakukan konsolidasi setelahnya untuk memastikan prosedur berjalan sesuai standar operasional. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi potensi kesalahan yang dapat mempengaruhi keabsahan hasil penyidikan.
Selain pembahasan mengenai manajemen TKP, supervisi ini juga merekomendasikan sejumlah langkah strategis untuk penguatan kapasitas sumber daya manusia dan peralatan laboratorium. Di antaranya adalah pengadaan alat forensik portabel yang memungkinkan proses identifikasi awal di lokasi kejadian, penambahan alat khusus di tiap subbidang forensik, serta program pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan bagi personel laboratorium. Puslabfor Bareskrim juga berencana merancang mekanisme koordinasi yang lebih responsif antara penyidik dan ahli forensik guna mempercepat alur komunikasi dan pengambilan keputusan saat menangani perkara yang kompleks.
Menanggapi hasil supervisi ini, Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Dr. Ungkap Siahaan, menyampaikan apresiasinya dan menegaskan kesiapan pihaknya untuk segera mengimplementasikan seluruh rekomendasi. Ia menilai bahwa sinergi antara pusat dan daerah merupakan langkah fundamental dalam menjamin integritas proses penyidikan, terutama dalam kasus-kasus yang memerlukan pendekatan multidisiplin.
“Kami berkomitmen untuk segera mengimplementasikan rekomendasi tim Puslabfor guna meningkatkan kualitas layanan forensik kami,” ujar AKBP Ungkap Siahaan. Ia juga menekankan pentingnya pembaruan teknologi dan kompetensi sebagai modal utama menghadapi dinamika kejahatan yang semakin kompleks.
Kegiatan supervisi ini tidak hanya menjadi forum evaluasi dan pelatihan teknis, melainkan juga menandai komitmen Polri dalam membangun sistem penegakan hukum yang modern, transparan, dan berbasis pada bukti ilmiah. Dalam kerangka besar reformasi kepolisian, pendekatan scientific crime investigation menjadi jembatan penting antara profesionalisme aparat dan keadilan substantif bagi masyarakat.
Dengan langkah ini, Polri menunjukkan bahwa penguatan laboratorium forensik bukan semata-mata urusan teknis, melainkan bagian dari strategi nasional dalam menciptakan penyidikan yang akuntabel, memperkuat kepercayaan publik, dan menjamin keadilan yang berakar pada fakta ilmiah dan integritas prosedural. (ROS H)