Usai Divonis 16 Bulan Penjara, Andi Harianto Kembali Jalani Sidang Etik Kasus Ingkar Janji

Joni Suheryanto

- Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023 - 11:44 WIB

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – Setelah mendapat putusan secara inkrah dengan vonis 16 bulan dari Pengadilan Negeri Medan, dalam perkara penggelapan mobil dengan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi, Anggota Polri, Andi Harianto (42) kembali menjalani sidang Etik dengan dugaan kasus Ingkar Janji di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Medan. Selasa (25/07/2023).

Terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa Ingkar Janji, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara akan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berdasarkan keputusan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F C Sipayung SH SIK MH Dengan nomor : Kep/35/VII/2023, Mantan Brigadir Polres Simalungun (BKO Biddokkes Polda Sumut) yang saat ini menjabat Brigadir Polres Simalungun Kesatuan Polres Simalungun Aipda Andi Harianto dijadwalkan menjalani sidang etik hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan usai sidang Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakilkan Wakapolres Simalungun KOMPOL Efianto, S.H, M.H., mengatakan Aipda Andi Harianto terduga kasus Ingkar Janji terhadap pelapor Tiara Arminta Sirait dengan belum mengembalikan uang sebesar Rp. 20.000.000 yang dipinjam terduga Aipda Andi, Ujar Wakapolres.

Baca Juga :  Nama-Nama Susunan Pengurussan IWO INDONESIA DPW Sumut Periode 2023 – 2028 Yang Dilantik

Kompol Efianto menambahkan Aipda Andi Harianto diduga melanggar sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 7 huruf (f) peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Wakapolres Simalungun KOMPOL Efianto menyebut ada Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang Etik Aipda Andi Harianto. Namun satu saksi tidak dapat hadir karena sedang melakukan praktek lapangan untuk berkas skripsi, jadi tadi kita lakukan melalui Vidio Call pada saat persidangan.

Ke Dua saksi tersebut yaitu Tiara Arminta Sirait dan Alexander Audrey Gultom.
Sedangkan keputusan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa Ingkar Janji, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terhadap Aipda memutuskan Menunda pangkat selama Dua tahun dan permintaan maaf secara lisan kepada pelapor/korban. Papar nya.

Baca Juga :  Kedan-Z Singing Competition Di HUT RI Ke-78 Tahun Dukung GANJAR Untuk 2024

Ditempat yang sama pelapor Tiara Arminta Sirait dalam keterangan nya mengatakan pemanggilan diri nya yang dihadirkan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Simalungun terhadap terduga pelaku Aipda Andi Harianto.

Tiara berharap hingga saat ini dirinya masih berharap agar uang yang dipinjam Aipda Andi Harianto dapat dikembalikan.

Uang gaji saya selama 5 bulan itu bang, kami sangat membutuhkan uang tersebut untuk kePerluan anak-anak sekolah. Saya mohon uang itu dapat dikembalikan secepatnya, ujar Tiara sambil mengusap air mata nya.(TIM)

Berita Terkait

Ketua MPW PP Sumut, Dr. H Musa Rajeksah Gelar Diklat Membentuk Kader Militan dan Menjaga Kehormatan Bangsa Diikuti 200 Peserta,
Jaksa dan Penyidik Bakal Gelar Perkara Terkait Kasus Dosen Bunuh Suami
Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
Laka Lantas Yang Mengakibatkan Waka Polres Pelabuhan Belawan Meninggal Dunia Di Jalan Tol Belmera Belawan
Diduga Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi dan Penipuan Meminta uang untuk Pembuatan Laporan ke Propam Polda Sumut
6 Anggota Polrestabes Medan Diperiksa Paminal, Terkait Tewasnya Seorang Tahanan Begini Penjelasan nya Kapolrestabes Medan.
Satuan Gegana Brimob Poldasu Lakukan Sterilisasi, Jelang Kunjungan Wakil Presiden

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 20:58 WIB

Polsek modo bersama Perhutani,Karangtaruna dan Mahasiswa melaksanakan pendampingan Program ketahan pangan Presiden RI

Senin, 13 Januari 2025 - 13:58 WIB

Polri Sebagai garda terdepan dalam memberikan ruang pelayanan diantaranya! Anggota polsek Karangbinangun giat patroli blue light tengah malam dalam Rangka Antisipasi Guantibmas 3C.

Senin, 13 Januari 2025 - 13:52 WIB

Polsek Sukodadi patroli kota presisi ke tempat obyek vital di wilayah kecamatan Sukodadi.

Senin, 13 Januari 2025 - 13:50 WIB

Dalam rangka sabangngi warga anggota polsek Sukodadi giat patroli dialogis.

Senin, 13 Januari 2025 - 13:23 WIB

KEGIATAN MUSYAWARAH DESA LAP REALISASI APBDes 2024 DAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA. (APBDes) TAHUN 2025. DI BALAI DESA KUWUREJO, KEC.BLULUK

Senin, 13 Januari 2025 - 13:21 WIB

Anggota polsek bluluk giat pengamanan dalam rangka perayaan natal badan musyawarah antar gereja (BAMAG) kabupaten Lamongan di GKJW cangring yang dihadiri oleh Forkopimda kabupaten Lamongan dan forkompimcam kecamatan bluluk.

Senin, 13 Januari 2025 - 12:17 WIB

Anggota polsek Sukodadi giat obyek vital dengan sasaran perbankan antara lain.

Senin, 13 Januari 2025 - 12:15 WIB

Polri Sebagai garda terdepan dalam memberikan ruang pelayanan diantaranya! giat patroli blue light tengah malam dalam Rangka Antisipasi Guantibmas 3C.

Berita Terbaru