TEAM 29 OPSNAL Polsek Langsa Barat Berhasil Meringkus 5 Para Pelaku Pengelapan Sepmor

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 15:22 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA I KUPAS TUNTAS 86 – TEAM 29 OPSNAL dari Sat Reskrim Polsek Langsa Barat Kembali berhasil mengungkap sebuah kasus Sindikat Pengelapan dan penipuan sebanyak 12 (Dua Belas ) unit Sepeda Motor tingkat Antar Kabupaten.

Dalam pengungkapan Kasus itu, TEAM 29 OPSNAL Polsek Langsa Barat Berhasil melakukan Penangkapan terhadap 5( Lima) orang sindikat Tersangka yang diantaranya, satu orang Laki-laki dan 4 Orang Perempuan,” Begitu yang dikatakan Oleh Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H., melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU, Hufiza Fahmi, S.H, M.H., yang disampaikan Oleh Kasi Humas Polres Langsa AKP, MC.Chaloko, Selasa (11/07/2023).

“Kelima para tersangka tersebut telah melakukan aksinya Antar Kabupaten,”jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Masyarakat atas berdasarkan LAPORAN POLISI : Nomor :LP/ 78 / VII / SPKT/Polsek Langsa Barat / Polres Langsa Polda Aceh 2023, Tanggal, 08 Juli 2023,” ,”Kata Kasi Humas Polres Langsa, Mc.Chaloko

Lanjudnya, dan TEAM 29 OPSNAL Polsek Langsa barat Langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku tepatnya pada hari sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 Wib.

Adapun para tersangka yang berhasil diamanka tersebut yakni, Ris Binti MJ (27) pekerjaan Ibu Rumah Tangga, S M Binti M Z (23) pengangguran, M U Binti S (37) Ibu rumah tangga, Ketiganya itu merupakan Warga Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

Baca Juga :  PLN ULP Janto Gerak Cepat Pulihkan Tumbang Tiang Pasca Hujan dan Angin Kencang

Kemudian, M.A Bin AB M (41) warga Gampong Blang Seunubong, Wiraswasta dan terakhir S als MN Binti I (53) Ibu rumah tangga warga , Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota,” terangnya

Lebih jelasnya Mc.Chaloko menjelaskan,” Kronologis penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat ke Polsek Langsa Barat dan kemudian tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Ris Bin M.J dan tersangka S M Binti M Z yang diduga pelaku penipuan serta penggelapan sepeda motor sebanyak 12 (dua belas) unit.

Mc.Chaloko juga mengatakan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dengan cara alih Kredit.

Pada saat lakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa ke 12 (dua belas) unit sepeda motor tersebut berada sama tersangka Ris Bin M.J dan tersangka S M Binti M Z telah menggadaikan kepada tersangka M U Als Menik Binti S.

Kemudian tim opsnal 29 itu melakukan perkembangan dan berhasil mengamankan M U als Menik Binti S.

Dari pengakuan tersangka MU als Menik 12 (dua belas) unit sepeda motor tersebut telah di gadaikannya melalui tersangka M.A Bin ABD M.

Dan Team 29 Opsnal pun bergerak berhasil mengamankan M.A Bin ABD M, dan juga menemukan barang bukti (BB) dari tersangka berupa 1(Satu) unit sepeda motor Honda Vario125 warna hitam BL 4062 DBH dan 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam BL 5951 FAG, selanjut nya tersangka diamankan di mapolsek Langsa Barat”,Ujarnya

Baca Juga :  Polres Subulussalam Hadiri Kegiatan Upacara Pemakaman Secara Militer Kopda (Anumerta) Wahriadi Bancin

Lanjudnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka M.A Bin ABD M, ianya mengaku bahwa 8 (Delapan) Unit sepeda motor tersebut masih berada ditangan FS 1 (satu) unit honda Scoopy warna merah dan 8 (delapan) unit sepeda motor masih berada sama inisial FS (DPO).

Pengembangan terus dilakukan oleh Team 29 Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat dan hasilnya Tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka SAL Als M N sebagai penerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Geer warna hitam.

Kini 5 (lima) tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BL 4062 DBH dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BL 5951 FAG diaman kan di polsek langsa barat untuk diproses lebih lanjut, jelas,” AKP Mc.Chaloko

Akibat perbuatannya, untuk saat ini, para pelaku disangkakan Pasal 372 atau 378 dan 480 , 55,56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan serta penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.,”Pungkas AKP, Mc.Chaloko.(JONI SH)

Berita Terkait

Kapolres Aceh Timur Gerak Cepat Bantu Masyarakat Yang Tinggal Dirumah Yang Tidak Layak Huni
Potret kehidupan masyarakat miskin lingkar tambang PT Medco Malaka
Tong Sampah Tepanjang Mengancam Anak Cucu Masa Depan
Polres Aceh Timur Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Paparkan Keberhasilan dan Capaian
Meski Diguyur Hujan, Masyarakat Aceh Timur Buru Kupon Jalan Sehat
Zulfadli Aiyub Nahkodai KONI Aceh Timur Periode 2025-2029
Camat Darul Fallah, Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Diwilayahnya
Gelar Pelatihan Kader, HMI MPO Cabang Aceh Timur Cetak Kader Berakademis

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:42 WIB

KEGIATAN APEL PENGAMANAN PERAYAAN NATAL BAMAG KABUPATEN LAMONGAN DI GKJW CANGKRING DI HALAMAN MAPOLSEK BLULUK

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:33 WIB

Anggota polsek Karangbinangun giat monitoring cek debit air dalam Rangka Guna untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:19 WIB

Patroli perintis presisi blue light/harkamtibmas antisipasi Hitam-hitam di wilayah kecamatan kedungpring.

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:48 WIB

Polsek Sukodadi giat patroli dialogis diantaranya! Guna untuk memberikan pesan himbauan kamtibmas kepada warga.

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:45 WIB

Anggota Polsek Sukodadi tingkatkan giat patroli sinergitas TNI Polri.

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:14 WIB

APEL SIAGA ANTISIPASI SUPORTER PERTANDINGAN LIGA. 2 PERSELA LAMONGAN VS GRESIK DI STADIUN GLORA JOKO SAMUDRO GRESIK UNITED

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:13 WIB

Polsek Sukodadi giat patroli dialogis presisi.

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:11 WIB

Polsek Sukodadi giat patroli dialogis presisi diantaranya! Guna untuk memberikan pesan himbauan kamtibmas kepada warga.

Berita Terbaru