Blangkejeren – Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim kembali melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues, penandatanganan kali ini merupakan perpanjangan MoU yang sebelumnya pernah di lakukan pada tanggal 07 Juni 2022 yang masa berlakunya telah habis. MoU Pada Kamis, 06 /0/2023 sekitar Pukul 10:00 WIB, di Aula Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues,
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. menyebutkan pada umumnya jaksa lebih dikenal sebagai penuntut umum dan penyidik perkara-perkara tertentu, sehingga tugas pokok jaksa dianggap hanya bersinggungan dengan masalah kriminal ataupun hukum pidana, menyebabkan orang menjadi segan, malas, takut, dan tidak nyaman apabila berhubungan dengan jaksa.
Fahmi mengatakan padahal disamping fungsi dan peran jaksa dibidang penegakan hukum pidana, jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan dengan surat Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah. Bahwa dalam MoU kali ini, yang menjadi ruang lingkup kegiatan yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain seperti menjadi mediator atau fasilitator dalam sengketa antar lembaga negara. Jelas Fahmi
Fahmi meyebutkan tujuan utama peran jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara adalah untuk menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Kompleksitas permasalahan yang terjadi dibidang keperdataan maupun tata usaha negara kiranya perlu mendapat perhatian khusus, dalam konteks inilah Jaksa Pengacara Negara dapat ikut berperan memberikan solusi kepada RSU Muhammad Ali Kasim pabila terjadi permasalahan dalam ruang lingkup keperdataan maupun tata usaha negara.
Direktur Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim, dr. Mutia Fitri menyebutkan salah satu tujuan MoU dengan Kejaksaan Gayo Lues agar Kami mendapat pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim, dr. Mutia Fitri, Mkm menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues atas kerjasama penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada RSU Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022, yang pelaksanaanya berjalalan sebagaimana yang diharapkan
Mutia Fitri M.KM berharap setelah adanya MoU dengan kejaksaan kedepanya seluruh jajaran pelaksana kegiatan yang ada di RSU. Muhammad Ali Kasim lebih waspada dalam melaksanakan setiap kegiatan, lebih teliti, mengikuti segala aturan yang berlaku dan tidak keluar dari jalur-jalur hukum, sehingga tidak timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum. ( Yud )