Jatanras Polres Samosir Tangkap Paman Rudapaksa Ponakannya Di Samosir

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023 - 17:19 WIB

40411 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA I KUPAS TUNTAS 86 – Dengan ditangkapnya pelaku rudapaksa terhadap anak berkebutuhan khusus (12) warga Limbong, Sianjur mulamula, Samosir hingga melahirkan, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapreasi kerja cepat tim Jatanras Satreskrim Polres Samosir.

Penangkapan dan penahanan pelaku yang sudah ditungguh dan sempat nenimbulkan keresahan masyarakat adalah satu bentuk kepedulian dari Kapolres Samosir atas kasus ini.

Setelah korban melahirkan di RS Panguruan atas bantuan Bupati Samosir dan atas dorongan Komnas Perlindungan Anak pada saat dialog dengan Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Sekda, Kajari Samosir, Dandim Taput dan jajaran pemerintahan Kabupaten Samosir..

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui tes DNA korban, bayi dengan pelaku akhirnya ditemukan pelakunya keluarga dekat korban yakni pamannya sendiri.

Menurut keterangan korban, PS (42) melakukan rudapaksa terhadap dirinya dilakukan dua kali yakni di rumah neneknya dan di kebun dekat rumah korban.

Baca Juga :  Iqbal Irsyad: Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian & Akan Gelar UKW Gratis

Atas rudapaksa yang dilakukan PS (42) warga Peabang, Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur mulamula yang masih mempunyai hubungan saudara dekat yakni paman, pelaku yang masih warga Limbong, Sianjur mulamula, Samosir, Komnas Perlindungan Anak segera menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 dan 83 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak subsider UU RI No. 35 Tahin 2014 tentang perubahan atas UU TI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun.

Baca Juga :  Siap Menangkan Prabowo Gibran, Relawan Presiden UKM Pimpinan H Bustan Pinrang Deklarasi di Kediaman Capres 02

Mengingat pelaku masih dalam hubungan keluarga dekat yakni korban masih mempunyai hubungan keluarga yakni paman yang harus menjaga dan melindungi ponakan, hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara.

Dengan arahan Polres Samosir dan kerja keras Jatanras Satreskrim serta komitmen Bupati Samosir atas kasus rudapaksa terhadap anak berkebutuhan khusus hingga hamil di desa Sianjur mulamula ini Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen Perlindungan di Indonesia memberikan apreasi dan terima kasih yang tak terhingga yang telah memberikan kepeduliannya terhadap kasus rudapaksa ini. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Aerlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui WA, Kamis 06/07.(TIM)

Berita Terkait

Teguh Santosa: Menlu Sugiono Membangkitkan Harapan di Tengah Konflik Berkepanjangan
Ranti Tanjung: Indonesian Kids Care (IKC) Akan Jadi Program Unggulan Perempuan LIRA 2025
Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
KPK Ungkap Ada Aliran Uang ke Oknum Wartawan dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru.
Gus Kholil: Pilihlah Pemimpin yang Jujur & Amanah dengan Rekam Jejak yang Baik
Antisipasi Money Politik, Madas Nusantara Bentuk “Satgas Pemantau Senyap” Pilkada DKI Jakarta
Satgas SIRI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:42 WIB

KEGIATAN APEL PENGAMANAN PERAYAAN NATAL BAMAG KABUPATEN LAMONGAN DI GKJW CANGKRING DI HALAMAN MAPOLSEK BLULUK

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:33 WIB

Anggota polsek Karangbinangun giat monitoring cek debit air dalam Rangka Guna untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:19 WIB

Patroli perintis presisi blue light/harkamtibmas antisipasi Hitam-hitam di wilayah kecamatan kedungpring.

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:48 WIB

Polsek Sukodadi giat patroli dialogis diantaranya! Guna untuk memberikan pesan himbauan kamtibmas kepada warga.

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:46 WIB

Polisi Sukodadi gencarkan kegiatan obyek vital dengan sasaran perbankan di Sukodadi.

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:14 WIB

APEL SIAGA ANTISIPASI SUPORTER PERTANDINGAN LIGA. 2 PERSELA LAMONGAN VS GRESIK DI STADIUN GLORA JOKO SAMUDRO GRESIK UNITED

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:13 WIB

Polsek Sukodadi giat patroli dialogis presisi.

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:11 WIB

Polsek Sukodadi giat patroli dialogis presisi diantaranya! Guna untuk memberikan pesan himbauan kamtibmas kepada warga.

Berita Terbaru