AMPERA Berikan Dukungan Moral dan Advokasi Hukum Kepada Mantan Koordinatornya

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:57 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI | Kupastuntas86.com – Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) menegaskan akan memberikan pendampingan dan advokasi penuh terhadap mantan Koordinator AMPERA berinisial BL, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli.

Sikap tegas itu diputuskan dalam rapat pengurus inti AMPERA yang digelar pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.00–16.30 WIB di Sekretariat AMPERA, Jalan Mistar Lasara Bahili, Kota Gunungsitoli.

Rapat internal tersebut dihadiri jajaran pengurus inti organisasi dan secara resmi memutuskan dua langkah penting: melakukan penyelamatan organisasi melalui pergantian koordinator serta menyiapkan langkah advokasi terhadap BL yang kini menghadapi proses hukum di Polres Nias.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pers rilis yang disampaikan oleh Koordinator AMPERA yang baru, Agri Handayan Zebua yang akrab disapa Bung Mikoz, usai rapat tersebut, ia menyampaikan sikap resmi AMPERA. AMPERA menilai bahwa penetapan tersangka terhadap BL tidak dapat dilepaskan dari konteks awal, yakni adanya aktivitas kritik, pemberitaan, serta rencana aksi unjuk rasa oleh LSM Perkara terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Nikootano Dao saat seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli masih menjabat sebagai kepala desa.

“AMPERA menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil serta gerakan masyarakat sipil,” ujarnya.

Menurut Mikoz, organisasi memandang penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak berubah menjadi alat untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik.

“Kasus ini tidak dapat dipandang secara sederhana sebagai perkara pidana biasa. Terdapat konteks kritik terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa yang justru menjadi titik awal konflik,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, lanjut aktivis yang dikenal berani, vokal, dan kritis itu, pengurus AMPERA juga memutuskan untuk mengangkat dan menunjuknya sebagai koordinator baru menggantikan BL guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan organisasi.

Keputusan tersebut ditegaskan sebagai langkah administratif organisasi, bukan bentuk penghakiman terhadap BL yang saat ini masih menjalani proses hukum. AMPERA menyatakan bahwa organisasi tetap memberikan dukungan moral dan advokasi hukum kepada mantan koordinatornya tersebut.

AMPERA juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam peristiwa OTT yang terjadi pada Rabu (4/3/2026) di ruang kerja anggota DPRD Kota Gunungsitoli.

Menurut informasi yang dihimpun organisasi, sebelum operasi tangkap tangan dilakukan: telah terjadi negosiasi antara para pihak, korban diduga telah lebih dulu menyerahkan uang Rp3 juta, dan pertemuan kedua yang berujung OTT terjadi setelah korban mengundang tersangka ke ruang kerjanya di DPRD.

Situasi tersebut dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan publik mengenai konstruksi peristiwa yang kemudian dikategorikan sebagai pemerasan. AMPERA menegaskan bahwa fakta-fakta tersebut perlu diuji secara objektif dalam proses hukum agar kebenaran yang utuh dapat terungkap.

Selain memberikan pendampingan hukum terhadap BL, AMPERA menyatakan akan: mengawal proses hukum secara ketat, membuka fakta-fakta yang dianggap belum terungkap ke publik, serta melanjutkan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang menjadi isu awal konflik.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi dan penyalahgunaan jabatan tidak akan berhenti hanya karena adanya tekanan atau proses hukum terhadap aktivis.

“AMPERA berdiri untuk kepentingan rakyat. Komitmen kami melawan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tidak akan surut,” tegas dia.

Koordinator AMPERA juga mengajak masyarakat sipil, media, serta aparat penegak hukum untuk mengawal perkara ini secara terbuka, objektif, dan transparan, agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi publik sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat sipil.

Dia juga menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat tumbuh apabila kritik, kontrol sosial, dan kebebasan berekspresi tetap terlindungi.

(TIM)

Berita Terkait

Kronologi Terbalik Kasus OTT DPRD Gunungsitoli: Uang Jalan Dulu, Laporan Polisi Menyusul

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:03 WIB

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46 WIB

Kapten Inf Syarifuddin Pimpin Babinsa Galut & Warga Tamalate Bersihkan Pantai Soreang Dari Sampah

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:16 WIB

Kawal Bapang Sampai Tangan Rakyat: Babinsa Serka Herman Pastikan Tepat Sasaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:06 WIB

Babinsa Desa Lantang Sertu Usman Pimpin Warga Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:57 WIB

Kodim 1426/Takalar Terima Pembinaan Media Informasi Teritorial Dari Tim SDIRPIT Pusterad

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:29 WIB

Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:44 WIB

Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:55 WIB

Tugas Pokok Teritorial Rasa Ibadah: Safari Subuh Koramil 1426-05 Marbo Satukan Hati TNI-Rakyat

Berita Terbaru