Dampingi Korban Pemalsuan Surat, Kantor Hukum Taufik Tanjung & Partners Optimis Sukses Penanganan Perkara Kliennya

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:42 WIB

50235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Kupastuntas86.com – Taufik Tanjung,S.H.,M.H dari kantor hukum Taufik Tanjung & Partners optimis penanganan perkara kliennya atas nama Muhammad Fitrian Fauzi dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana disebutkan pada Pasal 391 undang-undang nomor 1 Tahun 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik Tanjung usai mendampingi pelapor dan saksi di unit pidana umum (Pidum) satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara, pada Rabu 21 Januari 2O26.

“Agenda hari ini pendampingan pelapor dan dua orang saksi dalam memberikan keterangan kepada penyidik dan memberikan bukti petunjuk lainnya,” ungkap Taufik Tanjung kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut berawal dari dua orang penerimaan kuasa dalam penjualan tanah yaitu Muhammad Fitrian Fauzi dengan Muhammad Fauzan. Namun saat terjadi transaksi pembelian tanah untuk pembagian komisi dari penjualan tanah tersebut Muhammad Fauzan (terlapor) diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan Muhammad Fitrian Fauzi (pelapor).

Akhirnya merasa telah menjadi korban pemalsuan surat (tandatangan) tersebut Muhammad Fitrian Fauzi membuat laporan polisi dengan nomor : STTPL/B/8/I/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 Januari 2O26.

“Pelaku bisa diancam pasal 391 KUHP (baru), dengan pidana penjara maksimal 6 tahun untuk pemalsuan surat biasa, namun bisa lebih berat hingga 8 tahun jika berkaitan dengan akta otentik (Pasal 264 KUHP/Pasal 392 KUHP baru) atau 12 tahun jika melibatkan dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE), dengan denda hingga Rp12 miliar, tergantung jenis surat dan modusnya,” ungkap Taufik Tanjung.

Berhubung SP2HP sudah kami terima, maka dalam hal ini kami serahkan upaya hukum kepada pihak kepolisian atau penyidik,” pungkasnya mengakhiri.

(TIM)

Berita Terkait

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks
Semua Bergerak, Semua Berkomitmen: Lapas Labuhan Ruku Deklarasi Besar Menuju WBK–WBBM 2026
Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media OnlineKalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:03 WIB

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46 WIB

Kapten Inf Syarifuddin Pimpin Babinsa Galut & Warga Tamalate Bersihkan Pantai Soreang Dari Sampah

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:16 WIB

Kawal Bapang Sampai Tangan Rakyat: Babinsa Serka Herman Pastikan Tepat Sasaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:06 WIB

Babinsa Desa Lantang Sertu Usman Pimpin Warga Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:57 WIB

Kodim 1426/Takalar Terima Pembinaan Media Informasi Teritorial Dari Tim SDIRPIT Pusterad

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:29 WIB

Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:44 WIB

Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:55 WIB

Tugas Pokok Teritorial Rasa Ibadah: Safari Subuh Koramil 1426-05 Marbo Satukan Hati TNI-Rakyat

Berita Terbaru