Dugaan Kecurangan Dalam Pilkades Tingkem Tercium, Gakkumdu Diminta Tindak Tegas

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Rabu, 28 Juni 2023 - 15:37 WIB

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues | Pilkades Tingkem yang baru saja dihelat baru-bari ini ternyata beraroma kecurangan,dimana ada salah satu pemilih yang terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan saat Pilkades ternyata masih terdaftar sebagai pemilih tetap di kecamatan Putri Betung.

Dan nama pemilih itu juga terdaftar sebagai pemilih di Desa Tingkem,menyikapi hal tersebut praktisi hukum M Purba,SH kepada media ini,Rabu (28/6/2023) meminta kepada Panitia pelaksana Pilkades Tingkem agar melakukan pencoblosan ulang di desa tersebut dan ureng Tue juga membatalkan hasil keputusan yang telah menetapkan salah satu kandidat yang sudah ditetapkan menjadi kepala Desa.

Hal ini bisa dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 544 menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilu diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 72 juta”.

Perbuatan tersebut sangat tidak terpuji sebab bisa menciderai demokrasi yang berazaskan bebas,umum ,rahasia dan adil.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pilkades ini dilaksanakan berdasarkan demokrasi,maka siapapun yang mengotori Pilkades Desa Tingkem harus ditindak tegas.ucap praktisi hukum ini.(tim)
Dugaan kecurangan dalam Pilkades Tingkem Tercium,Gakkumdu diminta Tindak Tegas

Gayo Lues | Pilkades Tingkem yang baru saja dihelat baru-bari ini ternyata beraroma kecurangan,dimana ada salah satu pemilih yang terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan saat Pilkades ternyata masih terdaftar sebagai pemilih tetap di kecamatan Putri Betung.

Dan nama pemilih itu juga terdaftar sebagai pemilih di Desa Tingkem,menyikapi hal tersebut praktisi hukum M Purba,SH kepada media ini,Rabu (28/6/2023) meminta kepada Panitia pelaksana Pilkades Tingkem agar melakukan pencoblosan ulang di desa tersebut dan ureng Tue juga membatalkan hasil keputusan yang telah menetapkan salah satu kandidat yang sudah ditetapkan menjadi kepala Desa.

Baca Juga :  Gawat, !!!. Anggaran 11 Milyar, Pengerjaan Proyek Tembok Drenase Desa Kong Hingga Kedah Kurang Volume

Hal ini bisa dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 544 menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilu diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 72 juta”.

Perbuatan tersebut sangat tidak terpuji sebab bisa menciderai demokrasi yang berazaskan bebas,umum ,rahasia dan adil.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pilkades ini dilaksanakan berdasarkan demokrasi,maka siapapun yang mengotori Pilkades Desa Tingkem harus ditindak tegas.ucap praktisi hukum ini.(tim)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 09/PB Komsos Dengan warga desa Binaan untuk mempererat Tali silaturahmi.
Babinsa koramil 10/Pantan Cuaca pantau harga sembako di pasar pagi Pantan Kota
Babinsa Komsos Dengan Warga Dan Pantau Wilayah Binaan
Ketua LSM PMK Soroti Pernyataan Anggota DPR RI Komisi II Terkait Tudingan Tidak Netral Kepada Pj Bupati Gayo Lues
Pj Bupati Gayo Lues Bantah Isu Keberpihakan pada Salah Satu Paslon
Said Sani- Saini Komit Tegakkan Syariat Islam di Gayo Lues
Said Sani Jelaskan Strategi Pengelolaan Lahan Pertanian di Gayo Lues
Paslon GAESSS Paparkan Strategi Tingkatkan PAD di Gayo Lues

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:30 WIB

Pj. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Tinjau Pasar Pante Teungoh Sigli, Pantau Kestabilan dan Ketersediaan Barang Pokok

Senin, 30 Desember 2024 - 16:40 WIB

PJ. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Launching 26 BLUD Puskesmas Di Kabupaten Pidie

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:23 WIB

Ulama Kharismatik Aceh Abu Ishak Langkawe di Rawat, Cawagub Aceh Fadhlullah Membesuknya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 03:15 WIB

15 Agustus 19 Tahun Perdamaian Aceh

Jumat, 7 Juli 2023 - 16:40 WIB

Danrem 011/LW mendampingi Kasdam IM Tutup Opster TNI 2023 Wilayah Kodim 0102/Pidie.

Senin, 26 Juni 2023 - 07:03 WIB

Danrem 011/LW Pimpin 1.700 Personel PAM VVIP

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet

Minggu, 12 Jan 2025 - 01:22 WIB