LAMONGAN | kupastuntas86.com-
Pada hari minggu tanggal 14 desember 2025 pukul 0500 wib saat patroli kryd di jalan raya brondong kecamatan brodong kabupaten lamongan telah dilaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi oleh anggota polsek brondong polres lamongan,

Kegiatan kapolsek brondong bersama anggota polsek brondong telah melaksanakan pengamanan miras jenis arak arah oplosan bir bintang sebagaimana dimaksud dalam perda kabupaten lamongan no. 16 tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Dalam kegiatan patroli cipta kondisi tersebut: kepolisian menerapkan dasar hukum: sebagaimana, pasal 4 ayat 2 dan pasal 24 ayat 1 huruf e jo pasal 31 ayat 2 perda kabupaten lamongan nomor 16 tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Intensitas saksi:
Aiptu Ashom rosyidi, 49 Th, polri Aspol polsek brondong kabupaten lamongan, Bripka Dani Noer hakim, 39 tahun polri aspal polsek brondong polres lamongan.
Indentitas penjual:
Fidiyah, lamongan 05-12-1986 alamat jompong RT/Rw 001/005 kelurahan kecamatan brondong kabupaten lamongan.

Kronologi kejadian:
Pada hari minggu tanggal 14 desember 2025 sekira pukul 05 00 wib kapolsek brondong bersama sama anggota melaksanakan giat patroli (KRYD), mendapatkan informasi ada orang yang menjual miras dan pembeli sedang berkumpul di depannya setelah dicek ternyata benar di rumah fidyah tersebut telah menjual miras jenis arak-arak oplosan bir bintang kawah-kawah kemudian mengamankan minuman keras tersebut sebanyak tiga botol aqua besar 1,5 liter jenis arak dan 4,5 liter kemudian 161 botol 250 ml jenis arak oplosan total 40,25 liter serta empat botol jenis bir bintang dan 4 botol jenis kawah-kawah kami lakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan bb ke polsek brondong dan menyatakan indentitas pemilik miras tersebut.
Sementara itu kapolsek brondong, IPTU AHMAD ZAINUDIN,SH., dalam sambutannya terkait kegiatan patroli (KRYD) cipta kondisi dalam kegiatan ini sebagai upaya komitmen bentuk komitmen nyata anggota polsek brondong dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dalam kegiatan ini sebagai bentuk nyata polsek berondong dalam memberikan pelayanan serta pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah polsek brondong” tegasnya.
Dan kegiatan (KRYD) tersebut petugas mencatat identitas pemilik penjual dan dokumentasi mengamankan BB melaporkan kepada pimpinan selama kegiatan tersebut kegiatan berjalan dengan kondusif” pungkasnya. (*)
































