Tutup Praktik Bidan SR !!!Berikan  Sanksi Keras Membuang Sampah Dan Membakar Limbah Medis Sembarangan

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:39 WIB

40139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dolok Masihul  -Tumpukan sampah yang berada dalam bak sampah belakang rumah praktek bidan SriRahayu ,jalan ismaliyah   kecamatan Dolok Masihul  Kabupaten Serdang Bedagai , menuai sorotan dari masyarakat karena terdapat limbah B3  yang dibakar .

Pasalnya, di dalam tumpukan sampah tersebut ditemukan limbah medis yang sudah dibakar bercampur dengan sampah organik dan non organik. kuat dugaan limbah medis itu berasal dari tempat praktek bidan ini.

Kami yakin praktek bidan SR  ini izinnya pembuangan limbahnya  ada tapi demi mengurangi kos/biaya makanya dibuang sembarangan dan dibakar. Jumat , (16/6/2023) saat investigasi ke lokasi bersama awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya bahwa, limbah medis ini sudah diatur mekanisme pembuangannya yakni dikumpulkan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan diangkut oleh transportir B3 untuk dibakar di tempat yang sudah mempunyai izin pembakaran.

“Limbah medis ini tidak bisa dibuang sembarangan, karena itu adalah limbah B3. Seharusnya ada TPS, tidak boleh dibuang ke bak sampah sembarangan, setelah dikumpul ke TPS, baru diangkut oleh transportir B3 dan dibakar di tempat pembakaran resmi,” tegas ketua DPC LSM GAKORPAN Kabupaten Serdang Bedagai .

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke-78 Kapolres Serdang Bedagai Adakan Turnamen Catur

“praktek bidan  ini sudah melanggar aturan, karena kami juga  tidak melihat TPS yang standar limbah medis. Ini murni pidana, karena membuang ke mediasi lingkungan, apalagi berdekatan dengan perumahan masyarakat,” ucapnya.

Jika praktik bidan tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah.

maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) mengatur sebagai berikut,
-Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
-Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Baca Juga :  Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-77, 01 Juli 2023 Polres Serdang Bedagai Laksanakan Bhakti Sosial Donor Darah

 

Dasar Hukum -Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, kita akan pertanyakan izin lingkungannya dan teknis pembuangan limbah medisnya. Selain itu, team juga akan paksa  DLH Kabupaten Serdang Bedagai  turun kelokasi kota Dolok masihul  dan juga Ditreskrimsus Polda Kepri,” pungkasnya (TIM)

Berita Terkait

Tidak ada tempat bersembunyi, Pelaku Curanmor berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sergai
Bersinergi TNI – Polri Bagikan Program Makan Siang Gratis Kepada Anak-Anak SD
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada Pilkada Serentak Tahun 2024
Polres Serdang Bedagai Gelar perayaan natal dan syukuran bagi umat Kristen
Unit Sat Lantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Laka lantas Di Dolok Masihul Satu Orang Meninggal Dunia
Kapolres Serdang Bedagai Pastikan Keamanan Saat Liburan ke Tempat Wisata paska Tahun baru 2025
Polres Serdang Bedagai Melaksanakan Kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024
Menjamin keamanan ibadah natal, Kapolres Mengintruksikan Personel untuk Menjaga tempat ibadah

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:51 WIB

Polsek Sukodadi giat patroli sinergitas TNI Polri.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:49 WIB

Polri Sebagai garda terdepan dalam memberikan ruang Pelayanan terhadap masyarakat Diantaranya! Giat sambang warga Dalam Rangka Patroli dialogis.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:30 WIB

Kegiatan kapolsek modo Akp Anang Purwo widodo, SH., melaksanakan Pengurukan/Penutupan Jalan Berlubang Begini Tegasnya!!!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:39 WIB

Anggota polsek Sukodadi giat patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi Arak, arakan di Sukodadi.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:51 WIB

Polsek sukorme laksanakan patroli dialogis sapa warga sampaikan pesan,kamtibmas bersamakita jaga wilayah.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:42 WIB

Kapolsek Ngimbang Bersama TNI dan KKN Unair Melaksanakan Kegiatan Penyerahan Bibit Tanaman Pertanian Ke Kepala Desa Ngimbang Di Dusun Katar

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:40 WIB

Polsek Ngimbang Melaksanakan Kegiatan PenanamanPohon Bersama TNI- Polri,KKN Unair, Forkopimcam Dan Stack holder Se Kecamatan Ngimbang

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:38 WIB

Antisipasi terjadinya bencana alam anggota Polsek Sambeng patroli daerah rawan bencana alam

Berita Terbaru

DAERAH

Polsek Sukodadi giat patroli sinergitas TNI Polri.

Sabtu, 11 Jan 2025 - 14:51 WIB