Bojonegoro| kupastuntas86.com-
Kelompok tani dusun templek desa geger kec kedungadem kab bojonegoro disaat kami bersilahturahmi dikelompok tani ini di sambut dengan baik pada tanggal 6 maret 2026,
Dalam keterangan terkait ini tim media kupastuntas86, di saat berbincang bincang kelompok tani tersebut mengutarakan bawasanya dlm penyaluran pupuk bersubsidi tidak mengacu pada RDKK, yang ada akan tetapi ketika kami bertanya terus bagaimana cara penyalurannya dan beliau menjawab yang petaknya luas di kasih 2 sak yang sempit di kasih 1 sak jika ada kekurangannya minta ke kios lagi itupun di kasih sama kios dan bahkan itu di setujui PPL “ujarnya.
Dalam keterangan saat awak media konfirmasi selanjutnya ke,
kelompok tani dusun templek desa geger bawasanya kami sudah konfirmasi ke kantor BPP jawabnya yang tidak mengizinkan untuk melakukan penyaluran dengan cara tersebut akan tetapi yang ada di lapangan kami temukan seperti yang tertulis diatas”keterangan nya kelompok tani saat dikonfirmasi menjelaskan.
Dalam hal ini terkait penemuan penyaluran pupuk bahwa,
Pupuk bersubsidi yang distribusinya tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) merupakan pelanggaran serius yang sering terjadi. Situasi ini kerap memicu kelangkaan di tingkat petani dan berpotensi memicu tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Hingga kami membuat berita terkait dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak mengacu pada rdkk yang ada akan tetapi ketika kamu bertanya Terus bagaimana cara penyalurannya hingga kami muat berita demikian yang dapat kami informasikan” tutupnya.
(Tim-bersambung)

































