Lamongan | kupastuntas86.com-
Pada hari Rabu 10 Desember 2025 pukul 20.00 WIB tempat cafe Ambon 1 KB Ambon 2 embun Inez Kejora cafe pancura cafe wol di desa sukodadi telah dilaksanakan kegiatan patroli guna memberikan surat himbauan penutupan Cafe penjualan miras di wilayah hukum Polsek sukodadi Polres Lamongan Polda Jatim,

Dalam kegiatan tersebut anggota Polsek sukodadi bersama Koramil sukodadi dan Satpol PP dan perangkat desa sukodadi telah melaksanakan pemberian surat himbauan penutupan penjualan miras di warung atau Cafe situasi berjalan lancar aman kondusif.
Petugas yang melaksanakan kegiatan antara lain: Brigadir Fachur Rozi, Brigadir Syamsudin, koptu Khoirudin anzani, dan perangkat desa sukodadi.
Sementara itu dalam sambutannya Kapolsek sukodadi, IPTU moch Sokep,SH., saat dikonfirmasi menjelaskan membenarkan telah dilaksanakan pemberian surat himbauan penutupan Cafe penjualan miras di wilayah hukum Polsek sukodadi dalam kegiatan ini sebagai bentuk komitmen nyata anggota Polsek sukodadi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat” terangnya.
Kapolsek sukodadi, IPTU MOCH SOKEP,SH., juga menambahkan Pentingnya kegiatan pemberian surat himbauan penutupan Cafe penjualan miras di wilayah hukum Polsek sukodadi diantaranya kegiatan ini sesuai dengan arahan bapak Kapolres Lamongan yang ditingkatkan oleh anggota Polsek sukodadi dalam menciptakan situasi keamanan di wilayah Polsek sukodadi yang aman dan kondusif” tegasnya.
Dalam kegiatan pemberian surat himbauan penutupan Cafe penjualan miras di wilayah hukum Polsek sukodadi yang dilaksanakan oleh anggota Polsek sukodadi bersama Koramil dan juga Satpol PP serta perangkat desa sukodadi selama kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif” tutupnya.
(Redaksi-R1)
































