Diduga Tidak Mengantongi PBG, Ketua Komisi IV DPRD Medan Akan Panggil Pemilik Bangunan, Pemko Medan Untuk Melakukan Pembongkaran

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:23 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Kupastuntas86.com – Mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pembangunan rumah toko (ruko) sebanyak 11 unit di lingkungan II kelurahan Tanjung Mulia Hilir kecamatan Medan Deli yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Komisi IV DPRD kota Medan akan segera memanggil pemilik bangunan untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP).

Pernyataan tersebut disampaikan ketua komisi IV DPRD kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak,S.H kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/10).

“Kita akan panggil itu pemilik bangunan untuk dimintai penjelasan lebih lanjut terkait laporan masyarakat yang menyebutkan pembangunan ruko tersebut diduga tidak memiliki PBG. Dan bila benar ada pelanggaran terkait PBG tersebut semisal ada PBG- nya, namun tidak sesuai jumlah unit yang dibangun dengan PBG-nya juga kita akan rekomendasikan kepada pihak pemko Medan untuk melakukan tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran,” beber Paul Simanjuntak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berdampak negatif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menimbulkan serangkaian konsekuensi serius lainnya, sambungnya.

“Dampak pada PAD yaitu kebocoran pendapatan,  bangunan komersial maupun pribadi yang tidak memiliki izin PBG berarti tidak membayar retribusi atau pajak yang seharusnya diterima pemerintah daerah. Hal ini mengakibatkan kebocoran pada potensi PAD. Nah yang kedua berdampak pada penertiban dan denda tidak maksimal. Upaya penertiban bangunan tanpa izin sering kali tidak berjalan efektif, sehingga pendapatan yang seharusnya bisa diperoleh dari denda juga hilang,” ungkap politisi partai PDIP itu.

Dampak lain dari bangunan tanpa PBG akan diberikan
sanksi hukum dan denda. Pemilik bangunan tanpa PBG bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang telah dibangun. Berikutnya kita rekomendasi Pemko Medan untuk melakukan
perintah pembongkaran jika bangunan tidak memenuhi standar teknis yang diatur dalam PBG, pemerintah daerah dapat mengeluarkan surat peringatan hingga perintah pembongkaran.

Dan yang terakhir
proyek konstruksi bisa mandek dengan arti pembangunan bisa dihentikan sewaktu-waktu jika diketahui tidak memiliki PBG, mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi pemilik proyek,” pungkasnya.

Sementara itu pengamat sekaligus praktisi hukum universitas Battuta Junaidi Lubis,S.H.,M.H mengatakan dampak dan sanksi pidana bagi pengelola bangunan yang pembangunan awalnya tidak mengurus PBG karena dapat menimbulkan
kerugian harta benda. Maka pemilik maupun pengelola bangunan bisa terancam dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan.

“Salah satu tujuan pengurusan PBG yakni untuk memastikan konstruksi bangunan lolos dari uji material guna memastikan ketahanan dari konstruksi bangunan itu sendiri dengan tujuan untuk menghindari kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen.

Bila insiden ini terjadi maka pemilik maupun pengelola bangunan bisa terancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 15% dari nilai bangunan. Apa lagi sampai terjadi hilangnya nyawa orang lain karena konstruksi bangunan rubuh saat sudah dihuni. Dalam hal ini pemilik maupun pengelola bangunan juga dapat terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 20% dari nilai bangunan.,” ungkap Junaidi Lubis.

Sanksi pidana tersebut merujuk pada  Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, sebut Junaidi Lubis mengakhiri.

(TIM)

Berita Terkait

Perkuat Kebersamaan, H. Syaiful Bahri Satukan LMP Sumut Lewat Halal Bihalal
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Judi Tembak Ikan Marak Beroperasi Di Pemukiman Padat Penduduk Medan kota, Diduga APH Tutup Mata
Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, Pemilik Yayasan Universitas Battuta Menggelar Halalbihalal
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka Lebar di Medan
72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
Sukses Melaksanakan Restoratif Justice, Praktisi Hukum Kota Medan Taufik Tanjung Apresiasi Kinerja Kepolisian Sektor Belawan
Majelis Hakim PN Medan Mengabulkan Eksepsi Absolut Masjid Riyadhussalihin Medan Sunggal

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:04 WIB

Pembangunan Pelabuhan KITA Masuki Tahap Konsultasi Publik Amdal, Dialog Strategis Digelar Sentra Mangurangi

Sabtu, 18 April 2026 - 06:59 WIB

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 06:48 WIB

Wujud Bakti untuk Rakyat, Dandim 1426/Takalar Letkol Inf Anton Milala Tinjau Langsung Pasar Murah Kodim 1426/Takalar

Sabtu, 18 April 2026 - 06:33 WIB

Bangun Sinergi demi Kemajuan Daerah, Dandim 1426/Takalar Gelar Silaturahmi Hangat Bersama LSM

Jumat, 17 April 2026 - 13:52 WIB

Dukung Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan, Dandim 1426/Takalar Ajak Pemuda Bangun Butta Panrannuangku

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Pastikan Progres Pembangunan KDKMP Tidak Ada Kendala, Dandim 1426 Takalar Rutin Tinjau Langsung Pengerjaan

Jumat, 17 April 2026 - 09:00 WIB

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 07:48 WIB

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Berita Terbaru