Diduga Tidak Memiliki PBG, Pengusaha Property Nekat Melakukan Pembangunan 11 Unit Ruko di Jalan Aluminium Raya

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:37 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Kupastuntas86.com – Diduga tidak memiliki PBG, pengusaha property nekat melakukan pembangunan 11 (sebelas) unit rumah toko (Ruko) yang berlokasi di jalan Aluminium Raya Lingkungan 2, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Amatan awak media pembangunan Ruko tersebut sudah mencapai 35 % pengerjaannya tanpa terpasang plang informasi terkait jumlah unit sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (28/10).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kewajiban utama sebelum melaksanakan pembangunan gedung adalah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prihal adanya pembangunan Ruko di jalan Aluminium Raya yang diduga tidak memiliki PBG tersebut, ketua komisi 4 DPRD kota Medan Paul Simanjuntak angkat bicara.

Paul Simanjuntak menyebutkan sanksi bagi pihak yang tidak memiliki PBG sebelum membangun dengan
sanksi administratif berupa
peringatan tertulis yakni surat peringatan pertama yang diberikan kepada pemilik bangunan.

“Peringatan kedua berupa penghentian sementara. Kegiatan konstruksi dapat dihentikan sementara hingga PBG diperoleh. Ketiga pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha dapat dicabut SLF-nya.
Dan yang keempat perintah pembongkaran bangunan yang tidak memenuhi persyaratan PBG dapat diperintahkan untuk dibongkar,” beber ketua komisi 4 Paul Simanjuntak.

Terpisah, saat dihubungi wartawan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas terkait adanya pembangunan Ruko yang diduga tidak memiliki PBG mengaku kecewa sekaligus akan segera memerintahkan tim yang terdiri dari Dinas Perkim dan Satpol-PP untuk melakukan cek lokasi dan apa bila benar pihak pemilik bangunan ada melakukan pelanggaran peraturan maka akan kita laksanakan penindakannya sesuai Perda, ungkapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp diduga pihak dari pemilik bangunan berinisial L membantah pembangunan Ruko tersebut tidak memiliki PBG.

“Ada itu bang PBG nya dipasang di tiang” ungkap L yang mengaku hanya bertugas sebagai pengatur kerja.

Amatan wartawan cukup kecil informasi PBG yang ditempelkan di tiang cor dengan secarik kertas yang Sungguh tidak layak dan sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kewajiban pemilik bangunan atau setiap pemilik bangunan yang sedang dalam tahap konstruksi wajib memasang plang proyek atau papan nama yang memuat informasi terkait PBG.

(TIM)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Perkuat Kebersamaan, H. Syaiful Bahri Satukan LMP Sumut Lewat Halal Bihalal
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Judi Tembak Ikan Marak Beroperasi Di Pemukiman Padat Penduduk Medan kota, Diduga APH Tutup Mata
Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, Pemilik Yayasan Universitas Battuta Menggelar Halalbihalal
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka Lebar di Medan
72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:03 WIB

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46 WIB

Kapten Inf Syarifuddin Pimpin Babinsa Galut & Warga Tamalate Bersihkan Pantai Soreang Dari Sampah

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:16 WIB

Kawal Bapang Sampai Tangan Rakyat: Babinsa Serka Herman Pastikan Tepat Sasaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:06 WIB

Babinsa Desa Lantang Sertu Usman Pimpin Warga Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:57 WIB

Kodim 1426/Takalar Terima Pembinaan Media Informasi Teritorial Dari Tim SDIRPIT Pusterad

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:29 WIB

Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:44 WIB

Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:55 WIB

Tugas Pokok Teritorial Rasa Ibadah: Safari Subuh Koramil 1426-05 Marbo Satukan Hati TNI-Rakyat

Berita Terbaru