Lamongan | kupastuntas86.com-
giat Kanit samapta ,Kanit reskrim, Ka SPK beserta Anggota jaga Polsek Brondong telah mengamankan miras jenis towak sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sementara itu kapolsek brondong, IPTU A. Zainudin, S. H., saat dikonfirmasi menuturkan dalam kegiatan ini polri menerapkan dasar hukum sesuai dengan antara lain,
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol”Tegasnya kapolsek brondong IPTU A. Zainudin, S. H., saat dikonfirmasi media menjelaskan dalam sambutan nya.
Waktu dan tempat kejadian:
Hari selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat patroli KRYD di jalan raya Deandeles brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan.
Indentitas saksi:
Abdul surahmad, 54 th, Polri, Aspol Polsek brondong Kab. Lamongan., Dadang .M ,41 th polri Aspol Polsek brondong kab lamongan., Saputro Arif 43 th, Polri, Aspol Polsek Brondong, Kab. Lamongan.
Indentitas penjual:
Agus Sutrisno Tuban , 08- 11-1974 alamat Tegalsari Rt/Rw 005/007 Kec Brondong Kab. Lamongan.
Kronologi kejadian:
Pada hari selasa tanggal 16 September 2025, sekira pukul 08.00 Wib, Kanit samapta, kanit reskrim Ka SPK beserta anggota jaga melaksanakan giat patroli KRYD mendapat informasi ada orang berkumpul setelah di cek ternyata benar di TPI lama tersebut telah menjual miras jenis towak di TPI lama saudara Agus Sutrisno kemudian di tindak lanjuti petugas mendapati minuman beralkohol dan mengamankan minuman 2 Botol aqua @ 1.5 liter total 3 liter jenis Towak dan selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Brondong dan mencatat identitas pemilik Miras tersebut.
Barang bukti yang diamankan: 2 botol Aqua @l 1.5 liter Total 3 liter jenis towak.
Rencana tindak lanjut:
Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, Mengamankan BB, Melaporkan kepada pimpinan.
Kapolsek brondong IPTU A. Zainudin, S. H., menambah keterangan pentingnya untuk mencegah terjadinya penjualan minuman keras diwilayah hukumnya, diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat dapat terlayani dengan baik, serta diwilayah hukum polsek brondong tetap aman dan kondusif “Pungkasnya.kapolsek brondong IPTU A. Zainudin, S. H.
(Redaksi)

































