Lamongan | kupastuntas86.com-
pada Hari Selasa, tanggal 16 September 2025, sekira pukul 10.30 WIB s/d selesai, Ps. Kanit Samapta bersama dengan Petugas Jaga Polsek Kedungpring melaksanakan Giat KRYD dan Cipkon Harkamtibmas berupa Wasdal Peredaran Miras/beralkohol di Wilayah Hukum Polsek Kedungpring.
Sementara itu kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media menjelaskan polri menerapkan dasar hukum antara lain:
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol”terangnya kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media menjelaskan dalam sambutan nya.
Pada Hari Selasa, tanggal 16 September 2025, sekira pukul 10.30 WIB, pada saat Ps. Kanit Samapta bersama dengan Petugas Jaga Polsek Kedungpring melaksanakan Giat Patroli Kewilayahan dalam rangka Giat KRYD dan Cipta Kondisi Harkamtibmas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang membawa miras di jalan raya Babat – Jombang turut tanah Ds. Kalen Kec. Kedungpring. Kemudian dilakukan tindak lanjut atas informasi tersebut dan mengamankan yang dimaksud, dan berhasil mengamankan 2 galon air lemineral ukuran @ -/+ 15 (lima belas) liter, berisi Miras jenis Tuak, sejumlah -/+ 30 (tiga puluh)liter, yang selanjutnya petugas mengamankan Miras tersebut dan dibawa ke Polsek Kedungpring.
Tkp:
Jln raya Babat- Jombang turut tanah Ds. Kalen Kec. Kedungpring Kab. Lamongan.
Identitas pemilik :
Sdr. HARTAMTO, Tuban, 05 Juni 1968, laki-laki, buruh tani, alamat Desa Jatimulyo, RT. 004 RW. 001 Kec. Plumpang Kab. Tuban.
Barang bukti yang diamankan:
Dua galon air, ukuran @ -/+ 15 (lima belas) liter, berisi Miras jenis Tuak, sejumlah -/+30 (tiga puluh) liter.
Tindakan Kepolisian :
Mengamankan barang bukti, Mencatat identitas pemilik dan saksi, Melengkapi Mindik, Melaporkan kepada Pimpinan.
Sementara itu kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo, S. H., menambah keterangan dalam kegiatan ini sebagai upaya kominmen nya anggota polsek Kedungpring dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencegah peredaran minuman keras diwilayah hukum polsek Kedungpring “Pungkasnya.kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo, S. H.
(Redaksi)

































