Lamongan | kupastuntas86.com-
giat Polsek Bluluk, telah mengamankan miras jenis Tuak, sebagaimana dimaksud dalam Perda Kab. Lamongan, No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sementara itu kapolsek bluluk IPTU Sukardi, saat dikonfirmasi media menjelaskan dalam kegiatan ini sebagai upaya kominmen nya anggota polsek bluluk dalam mencegah peredaran minuman beralkohol dan Polri menerapkan sesuai dasar hukum antara lain,
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol”Tegasnya kapolsek bluluk IPTU sukardi, saat dikonfirmasi media menjelaskan dalam sambutan nya.
Waktu dan tempat kejadian:
Senin, tanggal 15 September 2025, sekira pukul 10.30 Wib, saat hendak melaksanakan patroli KRYD, telah di ketahui seseorang membawa minuman keras jenis Tuak, yang bertempat di jalan raya Bluluk – Sukorame, turut tanah Dsn. Polaman, Ds. Bluluk, Kec. Bluluk, Kab. Lamongan.
Indentitas saksi:
KAFID DIMAS.T, 43 thn, Polri, Aspol Polsek Bluluk, Polres Lamongan., RUDI. K, 28 thn, Polri, Aspol Polsek Bluluk, Polres Lamongan.
Indentitas pelaku:
SA Bin SUMIJAN, Tuban, 15 Mei 1975, Swasta, alamat : Dsn. Kepet, RT : 001 / 004, Ds. Tuna, Kec. Semanding, Kab. Tuban.
Kronologi kejadian:
Pada hari Senin, tanggal 15 September 2025, sekira pukul 1p.30 Wib, di pimpin oleh Aipda Sarno (Ps. Kanit Reskrim) bersama dengan Ps. Kanit Intelkam dan Anggota, yang akan melaksanakan giat patroli KRYD dan giat imbangan dalam rangka menjelang menciptakan harkamtibmas yg aman dan kondusif di wilayah hukum polsek Bluluk, kemudian Petugas Polsek Bluluk telah mengetahui dan melihat bahwa Sdr. SASMINTO bin SUMIJAN , 47 tahun, Swasta, alamat : Dsn. Kepet, RT : 001 / 004, Ds. Tunah, Kec. Semanding, Kab. Tuban, dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa barang berupa Jirigen. Selanjutnya petugas memeriksa barang tersebut dan ternyata benar bahwa yang di bawa oleh sdr. SASMINTO Bin SUMIJAN adalah minuman keras jenis Tuak. Kemudian Petugas Polsek Bluluk mengamankan minuman keras jenis Toak, sebanyak 1 (satu) Jirigen, dengan ukuran (30 liter) dengan jumlah total minuman keras jenis Tuak sebanyak 30 (tiga puluh) Liter. Atas kejadian tersebut di atas, selanjutnya kami melakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan Barang Bukti ke Polsek Bluluk dan mencatat identitas pemilik Miras Jenis Tuak tersebut.
Barang bukti yang diamankan:
1 (satu) Jirigen, dengan ukuran (30 (tiga puluh) liter), dengan jumlah total sebanyak 30 (tiga puluh) liter.
Rencana tindak lanjut:
Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi. , Mengamankan Barang Bukti. , Melaporkan kepada Pimpinan.
Kapolsek bluluk IPTU sukardi,menambah keterangan tak tanggung tanggung untuk perintahkan anggota untuk melaksanakan giat KRYD dalam hal ini upaya kominmen nya anggota polsek bluluk untuk mencegah peredaran minuman keras dan guna memastikan keamanan wilayah hukum polsek bluluk yang konsisten dan kondusif “pungkasnya
(Redaksi)

































