Lamongan | kupastuntas86.com-
Kepolisian daerah sektor Kedungpring polres lamongan telah melaksanakan giat kegiatan operasi miras rutin yang ditingkatkan (KRYD) Yang dilaksanakan diwilayah hukum polsek Kedungpring polres lamongan,
giat Kanit Reskrim bersama Anggota jaga Polsek Kedungpring telah mengamankan miras jenis arak sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sementara itu kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media menjelaskan dalam Kegiatan KRYD tersebut polri menerapkan sesuai dengan dasar hukum antara lain, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol”Tegasnya kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media menjelaskan dalam sambutan nya.
Waktu dan tempat kejadian:
Hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 11.35 Wib saat patroli KRYD di Desa Gunungrejo Kec. Kedungpring Kab. Lamongan.
Identitas saksi:
H. Khoiri, 48 th, Polri, Aspol Polsek Kedungpring Kab. Lamongan., J Agus GS, 30 th, Polri, Aspol Polsek Kedungpring, Kab. Lamongan., Zainal A, 28 thn, polri, Aspol Polsek Kedungpring, kab. Lamongan.
Identitas penjual:
SUPARMI , 46 Thn, wirausaha, Alamat : Desa Gunungrejo Kec. Kedungpring kab. Lamongan.
Kronologi kejadian:
Pada hari Senin tanggal 15 September 2025, sekira pukul 11.35 Wib anggota jaga melaksanakan giat patroli KRYD menggunakan 14.02 mendapat informasi ada orang berjualan miras di Desa Gunungrejo Kec.Kedungpring dan ditindak lanjuti mendapati Sdr. SUPARMI berjualan minuman keras jenis arak kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan pengledahan menemukan 4 botol atau 6 liter miras jenis arak . selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Kedungpring, dan mencatat identitas pemilik Miras Jenis arak tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
4 (empat) botol / 6 liter Miras Jenis arak.
Rencana tindak lanjut:
Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, Mengamankan BB, Melaporkan kepada pimpinan.
Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo, Menambah keterangan dalam kegiatan sebagai upaya kominmen nya anggota polsek Kedungpring dalam mencegah peredaran minuman beralkohol dan guna menciptakan situasi keamanan wilayah diwilayah hukum polsek Kedungpring tetap aman dan kondusif “Pungkasnya kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo, S. H.
(Redaksi)

































